INDONEWS.ID

  • Sabtu, 25/09/2021 15:47 WIB
  • Resmi Jadi Tersangka, Azis Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR RI

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Resmi Jadi Tersangka, Azis Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR RI
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir mengatakan Azis Syamsuddin telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI. Surat pengunduran diri, kata Adies, disampaikan kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa Saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar ke Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2201).

Baca juga : Kendati Terbukti Lakukan Suap, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

Adies tidak menjelaskan kapan surat pengunduran diri Azis Syamsuddin itu diserahkan. Namun dia mengatakan Partai Golkar akan memproses penggantian Azis.

"Sehingga, terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujarnya.

Baca juga : Gelar Kunker di PTPN VI Jambi, Wakil Ketua DPRD Beri Beberapa Masukan

Sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Baca juga : Heboh! Ini Pengakuan Azis Syamsuddin di Hadapan Penyidik Soal "Orang Dalam" di KPK

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," ucap Firli.*

Artikel Terkait
Kendati Terbukti Lakukan Suap, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat
Gelar Kunker di PTPN VI Jambi, Wakil Ketua DPRD Beri Beberapa Masukan
Heboh! Ini Pengakuan Azis Syamsuddin di Hadapan Penyidik Soal "Orang Dalam" di KPK
Artikel Terkini
Perkuat Perencanaan Pembangunan, Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Menko Airlangga Sampaikan Sukses Indonesia Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Stabilitas Politik, dan Lanjutkan Upaya Transisi Energi
UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pentingnya Dana Abadi Kebudayaan
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pataka 83 Gelar Halal bi Halal, Silaturahmi sekaligus Temu Kangen
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas