INDONEWS.ID

  • Kamis, 30/09/2021 16:36 WIB
  • Kuasa Hukum Rocky Gerung Sambangi Kantor BPN Kabupaten Bogor

  • Oleh :
    • indonews
Kuasa Hukum Rocky Gerung Sambangi Kantor BPN Kabupaten Bogor
ATR BPN Kabupaten Bogor. (Foto: Indonews.id/Yopi)

Bogor, INDONEWS. ID - Perseturuan Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk (SC) terkait penguasaan lahan seluas 800 meter yang oleh pihak SC dianggap ilegal, terus berlanjut.

Hari ini Kamis (30/9/2021) kuasa hukum Rocky Gerung dari Lokataru menyambangi BPN Kabupaten Bogor.

Baca juga : Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat

Kedatangan mereka karena adanya alat berat di seputar rumah Rocky Gerung. Para kuasa hukum beranggapan, permintaan Pemkab Bogor dan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor ke PT Sentul City Tbk agar melakukan musyawarah dan mufakat ketimbang somasi atau meratakan lahan dan bangunan di Desa Bojong Koneng diduga tidak diindahkan.

"Kedatangan kami hari ini untuk melaporkan ke Kantor ATR/BPN di Cibinong bahwa hari ini PT Sentul City Tbk sedang menyiapkan alat berat atau budosernya untuk melakukan penggusuran, padahal Pemkab Bogor dan Kantor ATR/BPN sudah meminta mereka mengedepankan musyawarah dan mufakat," kata Firdo dari Lokataru Law and Human Right Office selaku kuasa hukum Rocky Gerung dan warga Desa Bojong Koneng kepada wartawan.

Baca juga : Agus Ririmasse Balon Walikota Ambon Didukung Mantan Gubernur Murad Ismail

Mereka meminta, SC tidak serta merta melakukan penggusuran karena kasus sengketa lahan ini masih berproses audiensi.

Kini masih dalam pembahasan Kantor ATR/BPN dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

Baca juga : Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024 di SMP Negeri 1 Ayawasi

"Kami minta stop dulu penggusuran, karena akan ada audiensi yang dimediasi Kantor ATR/BPN dengan DPKPP Kabupaten Bogor. Yang bisa melakukan penggusuran itu pemerintah," ujarnya.

Markus, kuasa hukum lainnya menegaskan, kedatangan pihaknya ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk mengetahui proses kepemilikan surat hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki PT Sentul City Tbk.

"Kami mempertanyakan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk mengetahui proses kepemilikan surat HGB milik PT Sentul City," ujarnya.

Ia menambahkan, jika musyawarah mufakat atau audiensi gagal dilakukan maka langkah selanjutnya adalah menuntut PT Sentul City Tbk ke meja pengadilan.

"Meja pengadilan adalah langkah atau upaya terakhir kami, jika upaya audiensi gagal mencapai kata mufakat. Selain audiensi, kami juga melakukan dugaan mal administrasi proses surat HGB yang diklaim PT Sentul City Tbk ke Ombudsman RI dan Ombudsman Jakarta Raya," ujarnya. (yopi)

Artikel Terkait
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Agus Ririmasse Balon Walikota Ambon Didukung Mantan Gubernur Murad Ismail
Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024 di SMP Negeri 1 Ayawasi
Artikel Terkini
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas