Jakarta, INDONEWS.ID – Pesta seks kaum homoseksual atau gay yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Jakarta Utara dinilai telah secara jelas dan nyata menodai agama dan budaya bangsa. demikian diungkapkan Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat HM Baharun.
Selain menodai agama, menurut Baharun, pesta kaum gay itu telah menyalahi kodrat sebagai manusia normal saja. Namun juga kegiatan itu juga telah melanggar undang-undang di Indonesia.
"Pesta maksiat gay itu, jelas ini merupakan penodaan dan pelecehan terhadap agama dan budaya bangsa yang memiliki nilai-nilai moral yang luhur," kata HM Baharun di Jakarta, Senin (22/5/2017).
Seperti diketahui sebelumnya, jajaran Polres Jakarta Utara berhasil menggebrek pesta seks kaum gay di kawasan Kelapa Gading pada Minggu (22/5/2017) malam. Dari penggrebekkan itu, polisi berhasil menciduk 141 orang termasuk gigolo dan pemilik usaha. (hdr)