indonews

indonews.id

LSAK Desak KPK Klarifikasi Detil Soal Temuan Bendera Diduga HTI

LSAK Desak KPK Klarifikasi Detil Soal Temuan Bendera Diduga HTI

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: very
zoom-in LSAK Desak KPK Klarifikasi Detil Soal Temuan Bendera Diduga HTI
Bendera diduga HTI ditemukan di kantor KPK oleh seorang pegawai keamanan di kantor tersebut (Foto: Collage)

Jakarta, INDONEWS.ID - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri mendesak juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara detil dan tuntas alasan bendera diduga HTI berada di kantor lembaga anti rasuah tersebut.

"Klarifikasi KPK via jubir Ali Fikri maupun informasi lain yang telah beredar di media belum menjelaskan tentang siapa ideolog dan bagaimana ideologisasi organisasi terlarang itu bisa lahir di KPK," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/10).

Menurut Ahmad, bendera itu menjadi simbol penanda pemahaman tertentu. Muncul pertanyaan, bendera yang digunakan organisasi yang telah dilarang bisa berada di gedung pemerintahan.

"Maka jadi pertanyaan besar ialah bagaimana simbol itu muncul? Apa pemilik meja tempat bendera itu terpajang merupakan penyebar pemahaman ideologi itu atau dia yang terkontaminasi pemahaman tersebut dari lingkungan pekerjaannya?" ujar Ahmad.

Ia menjelaskan, HTI telah dibubarkan pemerintah dengan alasan bertentangan dengan ideologi dan hukum di Indonesia. Ahmad mengingatkan, penganut paham itu harus diwaspadai negara.

"Dengan kata lain, penganut paham dari organisasi terlarang itu bukan hanya sekedar oposisi terhadap pemerintah. Namun juga maklum diwaspadai sebagai oposisi negara," ujarnya.

Ahmad memberikan catatan bahwa paham organisasi terlarang itu diduga telah menyusup ke lingkungan aparat penegak hukum.

"Maka jangan sampai masyarakat dibuat dilema, apakah penegak hukum sedang menjalankan penegakan hukum atau tengah menegakkan politik ideologi? Bila dilema terjadi, hampir dipastikan satu langkah kemenangan telah diambil oleh kelompok anti ideologi kebangsaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya memecat seorang pegawai lantaran memotret bendera mirip Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan menyebarluaskannya.

Pegawai bernama Iwan Ismail yang bekerja sebagai keamanan di KPK ini dipecat lantaran menyebarkan berita bohong. Pasalnya, bendera yang difoto dan disebarluaskan Iwan Ismail pada 2019 itu bukan bendera HTI.

"Yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar atau bohong dan menyesatkan ke pihak eksternal," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangnnya, Jumat (1/10).

Ali mengatakan, Iwan Ismail memotret bendera mirip HTI yang berada di meja salah satu pegawai. Pihak KPK pun sudah memeriksa pegawai yang duduk di sekitar bendera HTI itu.

Alhasil terungkap bahwa bendera itu bukan bendera HTI. Pegawai yang dituduh Iwan mengibarkan bendera HTI di KPK tidak terbukti terafiliasi dengan kelompok itu.

"Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ujar Ali.

Ali mengatakan, kejadian itu terjadi pada September 2019. Iwan juga sempat diperiksa terkait perbuatannya itu. Saat diperiksa, Iwan mengamini telah menyebarkan kabar tentang bendera itu ke pihak luar KPK. Iwan saat itu menyebut ada bendera HTI di salah satu meja pegawai tanpa klarifikasi.

Menurut Ali, tindakan Iwan masuk dalam kategori berat yang sudah diatur dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Tindakan Iwan juga melanggar kode etik KPK yang diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Ali menyatakan tindakan Iwan tidak bisa ditolerir.

"Yang bersangkutan melanggar nilai Integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, direktorat pengawasan Internal, dan atau melalui whistle blowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi," tutur Ali.

Dalam pemeriksaan, Iwan juga disebut melanggar nilai profesionalisme. Menurut Ali, semua pegawai KPK harus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.

"Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," ujar Ali.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas