INDONEWS.ID

  • Minggu, 10/10/2021 17:01 WIB
  • LaNyalla Siapkan FGD Amandemen Konstitusi ke-5 di Jawa Timur

  • Oleh :
    • Mancik
LaNyalla Siapkan FGD Amandemen Konstitusi ke-5 di Jawa Timur
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.(Foto:Dok.DPD RI)

Surabaya, INDONEWS.ID - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali menyinggung perjuangan rencana lembaga yang dipimpinnya untuk melakukan amandemen konstitusi ke-5. 

Dalam waktu dekat, DPD akan membuat Focus Group Discussion (FGD) dan dialog publik terkait pentingnya amandemen konstitusi di setiap Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila di Jawa Timur. 

Baca juga : Musim Mas Kembali Distribusikan Ribuan Paket Sembako Ramadan ke Ponpes di Jakarta dan Jawa Timur

"Sejauh ini DPD sedang masif membuat FGD, dialog publik dan sosialisasi ke sejumlah daerah dan memang masih prioritas ke kampus. Nanti  saya akan agendakan juga untuk membuat FGD tersebut di setiap MPC agar stakeholder di daerah juga tahu perjuangan kita," ujar LaNyalla di depan kader PP dalam acara Rakerwil MPW PP Jawa Timur, di Surabaya, Minggu (10/10/2021). 

LaNyalla menjelaskan, amandemen konstitusi sebagai langkah untuk koreksi perjalanan bangsa. Kader-kader Pemuda Pancasila, menurutnya, harus tahu akan hal itu karena hal itu merupakan cita-cita mulia demi  terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Baca juga : Kemenparekraf Gelar "KENAROK" Pertemukan Pelaku Ekraf dengan Industri Pariwisata di Jawa Timur

"Sudah 22 tahun amandemen konstitusi 1 sampai 4 tetapi perubahan di masyarakat tidak ada. Persoalan keadilan sosial ini harus diselesaikan dengan pendekatan yang fundamental dan benar-benar pada akar persoalan yaitu pembenahan di hulu,” tegasnya.

Menurut LaNyalla, terkait rencana amandemen konstitusi, posisi DPD RI ingin memperkuat posisi DPD yang merupakan representasi daerah. DPD menuntut kesamaan hak dengan DPR yang merupakan representasi partai politik. 

Baca juga : Ketua TKN Rosan Roeslani Apresiasi Atas Dedikasi Relawan Koncokulo Gibran yang Memasang Spanduk dan Billboard di Jawa Timur

"DPD ini seperti DPR, dipilih langsung oleh rakyat tetapi wewenangnya berbeda. Makanya   kita sedang menuntut agar disamakan haknya.  Terutama hak dalam mencalonkan presiden," jelasnya.

Menurut LaNyalla, sebelum amandemen 1 sampai 4 UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, utusan golongan dan utusan daerah. Setelah amandemen DPR tetap ada, utusan golongan hilang sedangkan utusan daerah menjelma menjadi DPD.

"Sebelum amandemen, MPR yang terdiri dari DPR, utusan golongan dan utusan daerah itu bisa mencalonkan Presiden. Setelah amandemen hanya DPR yang bisa calonkan presiden," lanjutnya. 

Artinya, ditambahkan LaNyalla, rakyat yang berpartai dan rakyat tidak berpartai atau non partisan harus sama-sama haknya. Calon presiden perseorangan salurannya bisa melalui DPD. 

"Saya kira rakyat juga sudah cerdas. Mereka sudah mengerti track record parpol. Makanya kita sebagai non partisan berharap banyak dukungan untuk amandemen konstitusi sehingga ada perbaikan bagi bangsa ini," ucap LaNyalla.*

Artikel Terkait
Musim Mas Kembali Distribusikan Ribuan Paket Sembako Ramadan ke Ponpes di Jakarta dan Jawa Timur
Kemenparekraf Gelar "KENAROK" Pertemukan Pelaku Ekraf dengan Industri Pariwisata di Jawa Timur
Ketua TKN Rosan Roeslani Apresiasi Atas Dedikasi Relawan Koncokulo Gibran yang Memasang Spanduk dan Billboard di Jawa Timur
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas