INDONEWS.ID

  • Rabu, 27/10/2021 11:37 WIB
  • Polisi Bejat! Selain Lakukan Pencabulan, Bripka RHL dan Aiptu DR Juga Peras Istri Tahanan di Hotel

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Polisi Bejat! Selain Lakukan Pencabulan, Bripka RHL dan Aiptu DR Juga Peras Istri Tahanan di Hotel
Ilustrasi

Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi terus mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap istri tahanan oleh oknum anggota di Mapolsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari penyelidikan sementara yang dilakukan oleh tim gabungan fakta demi fakta dari kasus ini mulai terkuak. Berdasarkan informasi, pencabulan itu terjadi disebuah hotel di Kota Medan, pada 23 Mei 2021 lalu.

Dugaan cabul itu dilakukan Bripka RHL. Sementara wanita yang menjadi korban adalah MU (19), istri dari SM yang merupakan tahanan kasus narkoba, yang ditahan di sel penjara Mapolsek Kutalimbaru.

"Informasi awal dari hasil pemeriksaan informasi dari rekan-rekan Propam gabungan bahwa perbuatan itu dilakukan di hotel," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa petang, 26 Oktober 2021.

Riko menjelaskan, mereka datang ke hotel itu bersama-sama dan membuat janji. Pihaknya terus akan mendalami kasus tersebut bersama Bidang Propam Polda Sumut. Riko mengakui perbuatan anggotanya salah.

"Mereka membuat janji dan dari pihak perempuan pengakuan dari anggota kita dijemput dari rumah (kos korban). Kemudian pergi bersama-sama ke hotel. Yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu," sebut Riko.

Riko mengatakan, kasus ini terbongkar dari kuasa hukum suami korban dan membuat laporan kepada pihak kepolisian, apa dialami MU.

"Dari berita yang beredar, dari penasihat hukum menyampaikan bahwa istri dari pada klien. Yang bersangkutan dicabuli di sebuah hotel," sebut Riko.

Imbas kasus ini, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak langsung mencopot Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, IPDA Syafrizal.

Selanjutnya, dua oknum diduga terlibat dalam kasus itu dibebaskan tugas sementara untuk proses pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumut.

"Untuk Kapolsek rencana hari ini ditarik ke Polda dan disiapkan penggantinya. Dan untuk Kanit Reskrim dan anggotanya, kita tarik ke Polres. Kita evaluasi dalam rangka pemeriksaan," sebut Riko.

Istri Tahanan Juga Diperas

Berdasarkan informasi dari berbagai Sumber diperoleh dugaan kasus pencabulan istri tahanan tersebut. Diduga dilakukan oknum polisi dan merupakan anggota dari Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.

Oknum polisi itu berinsial Aiptu DR dan Bripka RHL. Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah MU (19), istri dari SM yang merupakan tahanan kasus narkoba yang ditahan di sel penjara Mapolsek Kutalimbaru.

Dalam kasus ini, Aiptu DR diduga melakukan pencabulan dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya.

Suami korban, SM diringkus Polsek Kutalimbaru di rumahnya di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 4 Mei 2021 karena kasus narkoba. Waktu itu, ia ditangkap bersama seorang temannya, berinisial AS.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Gelar Dharma Santi Nyepi BUMN 2024, Deputi: Keragaman Adalah Kekuatan dalam Mereformasi BUMN
Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat
Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra
Pj Bupati Maybrat Dukung Penuh Proses Studi Masterplan Kementerian PUPR untuk Revitalisasi Danau Ayamaru
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas