INDONEWS.ID

  • Sabtu, 30/10/2021 22:10 WIB
  • BNPT Apresiasi Pemkab Garut Atas Pembentukan Satgas Penanggulangan Terorisme

  • Oleh :
    • very
BNPT Apresiasi Pemkab Garut Atas Pembentukan Satgas Penanggulangan Terorisme
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid, SE, MM, pada acara Silahturahmi Kebangsaan dalam Rangka Mencegah Penyebaran Paham Intoleransi dan Paham Radikalisme di Kabupaten Garut sekaligus pengukuhan Satgas Penanggulangan Terorisme Kabupaten Garut. Acara tersebut berlangsung di Islamic Center, Kabupaten Garut, Jumat (29/10/2021). (Foto: PMD BNPT)

 

Garut, INDONEWS.ID -- Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Terorisme. Satgas tersebut terdiri dari berbagai stakeholder, bukan saja dari Pemkab ataupun jajaran Forkopimda Garut saja, namun juga terdiri dari unsur ulama melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut dengan berbagai ormas di bawahnya, perguruan tinggi dan berbagai Non-Governmental Organization (NGO) lainnya.

Baca juga : Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian

Hal tersebut dikatakan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid, SE, MM, pada acara Silahturahmi Kebangsaan dalam Rangka Mencegah Penyebaran Paham Intoleransi dan Paham Radikalisme di Kabupaten Garut sekaligus pengukuhan Satgas Penanggulangan Terorisme Kabupaten Garut. Acara tersebut berlangsung di Islamic Center, Kabupaten Garut, Jumat (29/10/2021).

“Pembentukan Satgas oleh Pemkab Garut ini menurut saya ini langkah fundamental, langkah strategis dan bisa jadi langkah sejarah. Karena mungkin di daerah lain sebelumnya belum pernah ada. Ini menunjukkan bahwa langkah ini memang untuk strategi penanggulangan secara holistik mulai dari hulu. Menangani ideologinya nanti oleh pak Ketua MUI bersama para kyai, para ulama dan lain sebagainya Kemudian yuridisnya ditangani oleh Kapolres kemudian yang lainnya juga ada Pak Dandim dan lain sebagainya,” ujar Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid seperti dikutip dari siaran pers Pusat Media Damai (PMD) BNPT di Jakarta.

Baca juga : Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI

Namun demikian Direktur Pencegahan BNPT menggaris bawahi bahwa ini adalah virus ideologi  yang bisa menimpa atau memapar terhadap siapa saja, baik itu orang sipil, pemuda, pelajar, ASN, bahkan tidak menutup kemungkinan TNI dan Polri.

“Jadi siapapun mereka yang terpapar harus menjadi korban. Ini seperti halnya narkoba. Jadi yang kita kita salahkan itu bandarnya atau orang yang meradikalisasi itu  yakni tokoh-tokohnya. Sehingga itu nanti yang akan dilakukan proses hukum,” ujarnya.

Baca juga : Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024

 

Tiga Upaya Pencegahan Paham Radikal Terorisme

Lebih lanjut mantan Kabagbanops Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror Polri ini menjelaskan, dalam menyelesaikan pencegahan paham radikal terorisme oleh Satgas Penanggulangan Terorisme ini ada tiga upaya yang harus dilakukan.

“Yang pertama secara ideologis. Nanti ada dari MUI atau baik pusat maupun daerah. Ada fatwa yang mendukung untuk itu, bahwa aliran yang digulirkan atau disebarkan oleh kelompok tersebut sudah benar-benar sesat dan menyesatkan. Nanti akan ada yang mengkaji sendiri,” ujar alumni Akpol tahun 1989 ini.

Kemudian yang kedua dari segi yuridis.  Dimana hal tersebut tentunya akan dilakukan oleh jajaran Polres Garut dalam penegakkan hukum. “Tentunya nanti pak Kapolres akan melakukan secara objektif dan proporsional serta profesional. Tetapi hal ini nantimya akan dilakukan secara smooth, supaya tidak gaduh,” ujar mantan Wakil Komandan Resimen Taruna (Wadanmentar) Akpol ini

Sedangkan upaya yang ketiga adalah dengan cara-cara sosiologis yaitu bagaimana bahwa menjadikan radikalisme itu menjadikan common enemy atau musuh bersama dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat Indonesia.

“Dan kami yang di pusat, di BNPT sebagai badan yang bertugas merumuskan kebijakan, kemudian mengimplementasikan dan mengkoordinasikan, maka kami akan mengkoordinasikan dengan segenap Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk bisa menerbitkan regulasi yang mengakar, yang fundamental yaitu dilarangnya semua ideologi yang bertentangan dengan ideologi negara. Ini agar supaya  pembangunan yang ada di negeri ini situasi bisa stabil sehingga kita bisa membangun,” ucapnya.

Karena selama ini menurutnya belum ada regulasi atau payung hukum yang terkait larangan terhadap ideologi yang mengatasnamakan agama yang bertentangan dengan Pancasila itu. Karena yang ada baru Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 yang merupakan turunan dari pada undang-undang dari pada TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 yaitu larangan terhadap ideologi komunisme, marxisme dan leninisme.

“Sehingga makanya kalau kalau ada orang teriak-teriak Khilafah, teriakkan dirikan Syariah, teriak ganti sistem negara, kita enggak bisa berbuat apa-apa. Karena belum ada larangan terhadap ideologi radikal kanan yang mengatasnamakan agama seperti kapitalisme, sekularisme, liberalisme yang bisa memunculkan radikalisme. Yang ada baru yang radikal kiri. seperti komunisme, marxisme dan leninisme,” katanya menjelaskan.

Dan menurutnya hal ini kalau dibiarkan tentunya berbahaya. Karena kategori indeks potensi radikalisme di seluruh Indonesia berdasarkan hasil survei di tahun 2020, ada sebanyak 12,2% dari seluruh penduduk Indonesia yang 274 juta jiwa.

 

Tiga Indikator

Hal itu terlihat dari tiga  indikator. Yang pertama, sudah anti Pancasila, pro Khilafah dan pro separatis.

“Yang kedua dia bersikap intoleran dan eksklusif. Kemudian yang ketiga, dia anti budaya dan anti kearifan lokal keagamaan. Anti disini bukan berarti tidak. Karena yang namanya tradisi itu adalah ikhtilaf. Anti disini ada sikap membenci dengan menjustifikasi bid`ah, sesat, kafir dan sebagainya. Karena dalam, konteks radikal terorisme yang mengatasnamakan agama, akar masalahnya adalah ideologi takfiri, yang mengkafirkan pihak lain yang berbeda,” ujarnya

Oleh sebab itu menurutnya, dibentuknya Satgas Penanggulangan Terorisme di Kabupaten Garut ini adalah langkah strategis untuk mengcover sebelum munculnya regulasi yang melarang semua ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Dirinya berharap daerah lain di Indoenesia harus bisa meniru untuk membentuk Satgas serupa.

“Harus. Harus meniru Garut. Karena Kenapa? Ini tadi yang  12,2% itu menyebar ke seluruh Indonesia. Jadi Garut itu mungkin karena ada nilai historis, ada nilai sejarah dulu Ciamis, Garut, Tasikmalaya dan lain sebagainya. Jadi sekali lagi ini bukan salah siapa-siapa, tetapi ini tanggung jawab kita semuanya,” ujar mantan Kadensus 88/Anti Teror Polda DIY ini mengakhiri

Sementara itu Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH, MH, MP yang turut hadir pada acara tersebut mengatakan bahwa tujuan pembentukan Satgas yang  terdiri dari berbagai stakeholder ini adalah sebagai upaya preventif Pemkab Garut dalam meminimalisir penyebaran paham radikal yang ada di Garut.

“Satgas ini adalah langkah-langkah preventif dan operasional. Jadi ini melibatkan berbagai pihak, , bukan saja dari pemerintah daerah tapi ada juga dari unsur ulama, perguruan tinggi, berbagai Non-Governmental Organization (NGO) termasuk di dalamnya jika menyangkut anak ada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan juga dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak  (P2TP2A),” ujar Bupati Garut, H. Rudy Gunawan.

Dikatakannya, apa yang telah dilakukan Pemkab Garut ini sebagai upaya terhadap untuk mencegah penyebaran paham radikal yang diusung kelompok NII tersebut di wilayah Garut. Pihaknya tidak mau sedikitpun ada sesuatu yang berisi risiko terhadap itu. 

“Sedikit mungkin kita luruskan, tapi kita tidak terlalu reaktif karena ada tim yang secara organik yang melakukan ini.  Karena tim Satgas ini kan bukan hanya pemerintah daerah, TNI ataupun Polri saja, tapi juga melibatkan semua pihak. Semua melakukan bergotong-royong bersama-sama. Kami ada kesepakatan untuk itu,” tuturnya.

Dijelaskan Rudy keberadaan Satgas ini nanti akan meluruskan kalau ada ajaran-ajaran yang menyimpang dari rahmatan lil alamin. Seperti misalnya ada kelompok yang mengkafirkan atau mengatakan kalau tidak memakai itu dan ini akan masuk neraka, kalau tidak begini dikatakan thogut dan sebagainya.

“Tentunya kita akan bersikap tegas dalam hal ini. MUI bersama ormas Islam dibawahnya sudah dalam keadaan kompak untuk melakukan dan bergandengan tangan  bersama pemerintah daerah. Nah untuk TNI dan Polri di mana Polri melakukan langkah-langkah preventif bersama TNI sesuai dengan organnya dan sekarang kita mendapatkan supervisi langsung dari BNPT,” ucapnya

Pihaknya juga menjelaskan, keberadaan Satgas Penanggulangan Terorisme di Kabupaten Garut ini adalah bentuk keseriusan pihaknya dalam rangka menanggulangi masalah itu. Kalau urusan aqidahnya tentunya menjadi urusan MUI. Nanti terhadap hal-hal yang berhubungan dengan pembinaan nya itu adalah urusan Bupati urusan Dandim dan juga urusan Kapolres. Sementara supervisinya ada dari BNPT.

“Yang menjadi kesepakatan semua stakeholder untuk menyelesaikan masalah intoleransi radikalisme dan terorisme dengan cara-cara yang sesuai dengan apa yang dinamakan kearifan lokal di Garut Namun demikian proses penegakan hukum dan sebagainya adalah urusan aparat. Kami juga tidak alergi terhadap itu, silakan. Tapi Kami lebih mengedepankan kepada hal-hal yang sifatnya preventif,” kata Rudy Gunawan.

Dan Pemkab Garut pun juga sudah menyiapkan anggaran untuk Satgas tersebut sesuai dengan kebutuhan. Tapi lebih awal, Satgas ini akan mendapatkan kendaraan operasional terlebih dahulu pada bulan November mendatang dari Pemkab Garut dalam rangka untuk memberikan suatu kontribusi.

“Karena kami di Garut ini mempunyai 421 desa, 21 kelurahan, 42 Kecamatan. Tentunya itu sangat luas sekali dan kami tidak bisa melakukan deteksi kepada 421 Desa tersebut.  Sehingga ini merupakan bagian bagaimana kita melakukan upaya-upaya konkret,” ucapnya.

Acara Silaturahmi dan pengukuhan Satgas Penanggulangan Terorisme Kabupaten Garut ini dihadiri oleh Bupati Garut H. Rudy Gunawan, SH, MH, MP, Dandim 0611/Garut Letkol CZI Deni Iskandar, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabakesbangpol) Drs. Wahyudijaya, MSi, Ketua MUI Garut KH Sirojul Munif, para pimpinan Ormas Islam Kabupaten Garut, akademisi yang ada di Kabupaten Garut, NGO seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Garut, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, beberapa Kepala Desa yang ada di Garut sebagainya. 

Setelah mengikuti acara silaturahmi dan pengukuhan Satgas Penanggulangan Terorisme, Direktur Pencegahan BNPT mengadakan pertemuan secara tertutup dengan para Kepala Desa untuk meminta petunjuk dan arahan mengenai strategi dalam menghadapi fenomena  adanya indikasi potensi radikal yang ada di masing-masing Desa di Garut akhir-akhir ini. ***

Artikel Terkait
Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian
Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI
Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024
Artikel Terkini
Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian
Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI
Tips Memilih Jasa Penagihan Hutang yang Terbaik
Kabupaten Maybrat Salurkan Bantuan ke Pos Satgas Operasional Aman Nusa1 di Kampung Aisa
Pemberdayaan Perempuan Melakukan Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Pelatihan "Metode Sadari Dan Pembuatan Teh Herbal Antioksidan"
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas