INDONEWS.ID

  • Jum'at, 05/11/2021 19:30 WIB
  • Ditjen Dukcapil Beri Penguatan Integrasi Data Siskohat Kemenag

  • Oleh :
    • Mancik
Ditjen Dukcapil Beri Penguatan Integrasi Data Siskohat Kemenag
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.(Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Bigdata kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan makin menguatkan integrasi data dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang dioperasikan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, kunci integrasi data itu adalah calon jamaah haji/umroh yang berusia 17 tahun ke atas harus punya KTP-el untuk bisa berangkat umroh/haji.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

"Kalau kepala keluarga anaknya belum punya KTP-el, harus dijamin oleh kepala keluarganya yang punya KTP-el," kata Dirjen Zudan dalam arahannya di Focus Group Discussion Transformasi Digital Siskohat bertema `Penguatan Integrasi Data Siskohat dengan Ditjen Dukcapil` di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Zudan mengingatkan tentang semangat single identity number, yaitu satu penduduk hanya punya satu NIK, satu alamat, dan satu KTP-el.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Zudan menyebutkan, Ditjen Dukcapil mulai membuat program KTP-el sejak tahun 2011. "Di 2018 Dukcapil terpaksa membekukan jutaan data NIK penduduk yang sudah dewasa. Sebab, sudah 7 tahun program KTP-el masih ada penduduk yang tidak mau membuat KTP-el," kata Dirjen Zudan.

"Jadi kalau ada penduduk usia 17 tahun ke atas ingin berangkat umroh/haji, namun datanya di Siskohat tidak bisa dibuka, tolong yang bersangkutan ditanya: Apakah sudah membuat KTP-el atau belum?," ujarnya.

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

Dukcapil harus mendidik masyarakat agar mau segera membuat KTP-el. Sebab kalau belum, maka datanya dinonaktifkan sehingga penduduk tersebut tidak bisa bertransaksi dengan bank, BPJS Kesehatan, dan seterusnya.

"Datanya tidak muncul, cara memunculkan data NIK, harus membuat KTP-el," tegas Dirjen Zudan.

Sementara, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, yang hadir mewakili Dirjen PHU, menyatakan perlunya akurasi data penduduk dalam bisnis proses haji dan umrah.

"Penyelenggaraan haji dan umrah membutuhkan data yang akurat untuk memastikan penyelenggaran haji yang adil, cermat, dan akuntabel. Salah satu informasi penting adalah kebenaran identitas jamaah, baik nama, NIK, tanggal lahir, dan domisili," kata Nur Arifin.

Berikutnya Nur Arifin juga menjelaskan bahwa beberapa proses dalam penyelenggaraan haji tergantung pada kebenaran informasi, seperti usia saat pendaftaran (minimal 12 tahun), usia saat keberangkatan (minimal 18 tahun), konsistensi nama jamaah di Siskohat dengan paspor (NIK dan nama), serta domisili jamaah (pemberian nomor porsi), serta usia minimal dan maksimal petugas haji.*

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas