INDONEWS.ID

  • Jum'at, 12/11/2021 13:59 WIB
  • KOPRI PKC PMII DKI Jakarta Siap Kawal Permendikbud PPKS

  • Oleh :
    • Mancik
KOPRI PKC PMII DKI Jakarta Siap Kawal Permendikbud PPKS
Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (KOPRI) Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) DKI Jakarta, Agustini Nurur Rohmah.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (KOPRI) Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) DKI Jakarta, Agustini Nurur Rohmah menyatakan, pihaknya siap mengawal Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Lingkungan Pergururuan Tinggi.

Menurutnya, Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, merupakan langkah baik dalam mencehah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Selain itu, peraturan ini memberi perlindungan kepada kaum perempuan.

“Permendikbudristek ini bagi KOPRI PKC PMII DKI Jakarta, selain inisiatif baik dalam menghasilkan ekosistem pendidikan yang nyaman dan merdeka dari kekerasan seksual yang marak terjadi di perguruan tinggi, tetapi juaga berpihak kepada keadilan gender. Di lain sisi, peraturan ini perlu dikawal secara ketat pada tataran implementasi," ujar Agustini kepada media ini di Jakarta, Jum`at (12/11/2021).

Agustini mengatakan, dalam Permendikbudristek ini baru mengakomodir beberapa langkah pencegahan dan penanganan melalui pembentukan Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual dengan melibatkan civitas akademik dan mahasiswa.

Namun, KOPRI PKC DKI Jakarta tidak melihat skema yang diatur dalam permendikbudristek ini soal satuan tugas dalam mempercepat penyelesaian kekerasan seksual pada kasus-kasus sebelumnya yang marak terjadi di perguruan tinggi.

“Kami siap memperkuat dan mengawal Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang PPKS tetapi juga akan mendorong Kemendikbudristek segera membentuk satuan tugas percepatan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswa sebelum peraturan ini dikeluarkan," tegas Agustini.

Ia menambahkan, KOPRI PKC DKI Jakarta akan menjadi lokomotif gerakan-gerakan perempuan di Indonesia pada umumnya dan terkhusus di seluruh perguruan tinggi di DKI Jakarta dalam mengawal setiap kasus kekerasan terhadap perempuan.

Baik kasus yang melibatkan mahasiswa dan dosen, ataupun unsur civitas akademika lainnya yang menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakmerdekaan dalam belajar. Sesuai amanat tujuan pendidikan nasional No. 20 Tahun 2003.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas