INDONEWS.ID

  • Minggu, 14/11/2021 15:15 WIB
  • Litbang Kemendagri Lakukan Kajian Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

  • Oleh :
    • Mancik
Litbang Kemendagri Lakukan Kajian Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Agus Fatoni.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kajian dan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Evaluasi Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP). Kamis, (11/11/2021) yang lalu.

FGD tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat data lapangan kajian evaluasi penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi masukan terhadap penguatan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat atau GWPP di daerah.

Baca juga : Badan Litbang Kemendagri Lakukan Kajian dan Gelar FGD Bahas Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Dalam sambutannya, Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki dua fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yakni sebagai kepala daerah serta sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Namun, selama ini penerapannya dinilai belum optimal, terutama dalam hal koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan terhadap pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga : Badan Litbang Kemendagri Gelar Seminar Bahas Hasil Kajian Konflik Pertanahan

Karena itu, lanjut Fatoni, diperlukan kajian yang komprehensif guna memperoleh masukan yang dapat mengatasi persoalan tersebut.

"Untuk itu diharapkan melalui FGD ini dapat dihasilkan rumusan langkah-langkah penguatan peran GWPP dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya secara virtual ketika membuka acara.

Baca juga : Gelar Sosialisasi Pengukuran IPKD, Kemendagri Harap Pemda Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan

Fatoni menambahkan, selama ini Kemendagri terus memperkuat peran gubernur di daerah. Hal itu, menurutnya, sebagai komitmen mendukung tercapainya visi-misi Presiden dan Wakil Presiden dalam upaya meningkatkan efektivitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Ia menambahkan, upaya tersebut juga dalam rangka mendorong sinergisitas antarpemangku kepentingan dalam melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan kabupaten/kota.

Ia berharap, FGD tersebut mampu menghasilkan masukan berharga bagi proses penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Senada dengan Fatoni, Kepala Pusat Litbang Otonomi Daerah Politik dan PUM Kemendagri Akbar Ali mengatakan, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perlu dioptimalkan.

Tujuannya, agar dapat menjadi lebih baik dalam menjalankan fungsi pembinaan serta koordinasi di daerah.

Saat ini, kajian tersebut masih terus berlangsung dengan meminta masukan berbagai pihak, serta mengumpulkan data-data pendukung.

“Tentunya kami berharap dukungan dari pihak-pihak terkait, agar kajian ini dapat menghasilkan rekomendasi penyempurnaan terkait GWPP,” imbuhnya.

Sementara itu, narasumber lainnya, Ketua Tim Kajian Sitti Aminah mengatakan, kajian tersebut dilakukan dengan tujuan menjelaskan implikasi teoretis mengenai GWPP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Selain itu, juga untuk menganalisis tingkat pemahaman penyelenggaraan pemerintah daerah terhadap GWPP, serta merumuskan langkah-langkah penguatan peran GWPP ke depan.

Ia menambahkan, kajian tersebut dilaksanakan menggunakan metode kualitatif serta melalui pendekatan administrasi publik dan yuridis formal.

"Kajian ini juga dijalankan dengan mencari tahu pemahaman penyelenggara pemerintah daerah melalui reviu literatur serta FGD dan survei,” terangnya.*

Artikel Terkait
Badan Litbang Kemendagri Lakukan Kajian dan Gelar FGD Bahas Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Badan Litbang Kemendagri Gelar Seminar Bahas Hasil Kajian Konflik Pertanahan
Gelar Sosialisasi Pengukuran IPKD, Kemendagri Harap Pemda Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas