Jambi, INDONEWS.ID --- Inovasi yang dilakukan Perusahaan Perkebunan Nusantara (PTPN) VI tidak sedikit yang mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Setidaknya hal tersebut terlihat dari inovasi pelelangan Minyak Asam Lemak Bebas (ALB).
Bahkan, atas inovasi tersebut, PTPN VI kini mendapat kepercayaan dari Holding Perkebunan untuk menjadi role model sebagai anak perusahaan yang berhasil menjual minyak asam lemak tinggi.
Inovasi tersebut dapat memberi kontribusi bagi Negara Republik Indonesia, serta menjadi satu-satunya perusahaan BUMN yang melakukan gebrakan dengan melakukan lelang minyak ALB. “Karena itu, KPKNL Jambi akhirnya memberikan reward atau penghargaan kepada PTPN VI Jambi,” ujar Taufik Pulungan, selaku Ketua Tim Tender penjualan saat di konfirmasi pada Rabu (17/11/2021).
Inovasi kreatif lelang sukarela atas Minyak Asam Lemak Bebas (ALB) itu dilakukan dengan melibatkan KPKNL Jambi sebagai pihak yang berkompeten dalam melaksanakan pelelangan.
Taufik menjelaskan, bahwa awalnya ide Lelang Minyak ALB ini diusulkan PTPN VI kepada KPKNL Jambi, dengan secara sukarela.
“Jadi kita dari PTPN VI ajukan permohonan lelang secara sukarela ke KPKNL Jambi, atas minyak lemak asam tinggi kita. Lelang minyak tersebut dibeli oleh perusahaan lain, lalu diolah kembali yang kemudian bisa dijadikan beberapa produk yang berbahan CPO seperti contoh sabun dan yang lainnya,” katanya melalui siaran pers di Jakarta.
Selain itu, banyak proses yang disiapkan dalam mengajukan permohohan lelang minyak ALB ini. Karena itu, PTPN VI terlebih dahulu menyiapkan legalitasnya, termasuk kajian hukum dan kajian lingkungannya.
“Dan semuanya secara legalitas sudah memenuhi standar, sehingga bisa diterima KPKNL,” terangnya.
Selanjutnya, lelang tersebut tidak hanya berkontribusi bagi perusahaan yang menjadi peserta, akan tetapi juga memberikan dampak yang baik untuk keuangan Negara.
Seperti bea lelangnya dari PTPN VI selaku perusahaan pengusul dibebankan 1,5 persen. Sedangkan bagi pemenang lelang, dibebankan sebesar 2 persen.
“Nah bea lelang inilah yang nantinya disetor KPKNL kepada Kas Negara,” tuturnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 03 Agustus 2021 lalu, telah dilaksanakan lelang atas Minyak Asam Lemak Bebas (ALB) Tinggi, yang berada di Pabrik Kelapa Sawit yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kemudian di Kabupaten Muara Jambi, permohonan dari PT Perkebunan Nusantara VI yang termasuk jenis Lelang Non Eksekusi Sukarela.
Yelni, pelelang pertama di KPKNL Jambi bertindak sebagai Pejabat Lelang, dengan Taufik Pulungan selaku perwakilan dari pihak Penjual (PTPN VI).
Minyak Asam Lemak Bebas (ALB) yang dilelang ini berlokasi di tiga unit kerja PTPN VI, di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Muara Jambi dengan total harga limit sebesar Rp. 9.217.848.154,-
Sedangkan pelaksanaan lelang dimulai pada pukul 10.00 WIB, dengan Penawaran Tertutup (close bidding) menghasilkan total Harga Pokok Lelang sebesar Rp14.127.306.228,00. Lalu mengalami kenaikan lebih dari 53,26 persen dari limit yang ditetapkan.
Lelang Minyak Asam Lemak Bebas (ALB) Tinggi ini merupakan hal yang baru pertama kali terjadi, dan merupakan hasil sinergi antara KPKNL Jambi dan PT. Perkebunan Nusantara VI.
“Gebrakan yang dilakukan oleh PTPN VI ini tidak hanya meraih penghargaan dari KPKNL Jambi, akan tetapi menjadi percontohan bagi perushaan PTPN lainnya juga,” ujar Yelni.
Asam lemak bebas adalah asam lemak yang berada sebagai asam lemak bebas tidak terikat, sebagai trigliserida. Asam lemak bebas ini juga dihasilkan oleh proses hidrolisis dan oksidasi, yang biasanya bergabung dengan lemak netral. ***