Sangat Berbahaya! Ini Strategi Pemerintah Hadapi Varian C19 Omicron
Pemerintah merespon cepat atas merebaknya varian Covid-19 Omicron, yang baru-baru ini terkonfirmasi di beberapa negara. Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual pada Minggu,(28/11/21).
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah merespon cepat atas merebaknya varian Covid-19 Omicron, yang baru-baru ini terkonfirmasi di beberapa negara. Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual pada Minggu,(28/11/21).
“Varian tersebut mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuannya untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin, tetapi ini semua masih terus dipelajari oleh para ahli,” buka Menko Luhut.
Dengan banyaknya mutasi tersebut, lanjut Menko Luhut, WHO telah meningkatkan status varian tersebut menjadi variant of concern (varian yang mengkhawatirkan) dan memberikan nama varian baru tersebut sebagai varian Omicron.
Dikatakannya, per hari ini (Minggu, 28/11/21), tercatat 13 negara yang mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) Varian Omicron ini di negaranya. Dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana, varian omicron ini ditemukan pula di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong.
“Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa Varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara,” tegas Menko Luhut.
Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah mengumumkan beberapa kebijakan penting yang dirangkum ke dalam empat poin utama. Pertama, melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.
"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," tutur Menko Luhut. Pelarangan tersebut, lanjutnya, akan berlangsung selama 14 hari.
Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari. Ketiga, Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar kesebelas negara yang masuk daftarbmenjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Terakhir, kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai (29-11-2021) pukul 00.00 WIB.
“Daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif perjalanan luar negeri,” tegas Menko Luhut.
Pemerintah, menurutnya, akan terus mencermati perkembangan varian ini. "Akan kita lihat bersama perkembangan varian ini dalam 2 minggu ke depan, sehingga kerja sama baik dengan seluruh masyarakat maupun kerja sama internasional sangat diperlukan. Indonesia telah menangani kasus Covid-19 dengan maksimal," ungkapnya.
"Hal ini patut disyukuri tetapi perlu terus meningkatkan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi, percepatan vaksin juga penting, vaksin tetap efektif dan harus terus digerakkan. Utamanya menjelang nataru, kita harus mengambil langkah antisipasi,” imbuh Menko Luhut.
Menko Luhut terus mengingatkan kembali agar masyarakat harus tetap waspada tanpa perlu panik, dan mempercayai langkah-langkah strategis yang diambil pemerintah ini sudah didiskusikan dengan para ahli.
“Kami mengambil langkah tengah, agar ada keseimbangan antara penanganan dengan kehidupan perekonomian kita. Terus tingkatkan protokol kesehatan, patuh dengan penggunaan Peduli Lindungi, dan kerja sama kita semua dapat membuahkan hasil yang maksimal,” tutup Menko Luhut.*