INDONEWS.ID

  • Senin, 29/11/2021 17:01 WIB
  • Jaksa Agung Perintah Penyidikan Pelanggaran HAM, Filep: Jangan Hanya Retorika Kosong

  • Oleh :
    • Mancik
Jaksa Agung Perintah Penyidikan Pelanggaran HAM, Filep: Jangan Hanya Retorika Kosong
Senator Papua Barat, Filep Wamafma.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Senator Papua Barat, Filep Wamafma, memberikan pendapatnya terkait pernyataan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, yang akan melakukan penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran HAM masa kini.

Senator Filep mengapresiasi langkah Jaksa Agung tersebut, sekaligus memberikan kritiknya.

Baca juga : Bedah Buku Hitam Prabowo di Labuan Bajo, Aktivis: Capres Harus Punya Komitmen Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

“Tentu kita mengapresiasi kebijakan Jaksa Agung ini. Secara hukum, hal ini sangat dinantikan berbagai pihak sejak dulu. Mudah-mudah bukan pernyataan politis dan sekadar retorika kosong”, kata Filep dalam keterangan media di Jakarta, Senin,(29/11/2021)

"Kenapa saya bilang jangan hanya retorika, karena ini kan semacam janji yang berulang-ulang. Kita harus paham bahwa di level eksekutif, penyelesaian pelanggaran HAM masuk dalam Nawacita Presiden Jokowi. Di tahun 2018, sudah dibentuk Tim Gabungan Terpadu Untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, di bawah wewenang Menkopolhukam. Tim Khusus HAM juga sudah dibentuk Jaksa Agung. Tapi progresnya bagaimana?”, tanya senator asal Papua Barat itu.

Baca juga : Di Mataram NTB, Buku Hitam Prabowo Subianto Dibedah Soroti Pelanggaran HAM dan Politik Dinasti Jokowi

Filep menyebut, rencana penuntasan kasus pelanggaran HAM berat seringkali terjadi saling pingpong antara Komnas HAM dan Jaksa Agung.

Menurut Komnas HAM, sudah cukup bukti, tapi menurut kejaksaan tidak cukup bukti, tidak ada saksi kunci, jadi tetap berjalan di tempat. Bagaimana pelaksanaan UU Pengadilan HAM jika semua tetap begitu. Harusnya kejaksaan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM”, jelas Filep.

Baca juga : SMRC: Publik yang Tahu Pelanggaran HAM oleh Prabowo Menurun

"Sudah ada 13 kasus yang diserahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan. Bagaimana kelanjutannya? Khusus Papua misalnya, Wasior 2001, Wamena tahun 2003, Paniai 2014. Kita tunggu kasus mana yang akan dituntaskan terlebih dahulu.”, kata Filep.

Sebagaimana diberitakan, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menyatakan akan melakukan penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran HAM masa kini (20/11). Burhanuddin juga memerintahkan Jampidsus untuk mempercepat penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu.*

Artikel Terkait
Bedah Buku Hitam Prabowo di Labuan Bajo, Aktivis: Capres Harus Punya Komitmen Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Di Mataram NTB, Buku Hitam Prabowo Subianto Dibedah Soroti Pelanggaran HAM dan Politik Dinasti Jokowi
SMRC: Publik yang Tahu Pelanggaran HAM oleh Prabowo Menurun
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas