INDONEWS.ID

  • Kamis, 09/12/2021 15:45 WIB
  • Filep Wamafma: Pemekaran Papua Harus Utamakan Pemberdayaan Masyarakat

  • Oleh :
    • Mancik
Filep Wamafma: Pemekaran Papua Harus Utamakan Pemberdayaan Masyarakat
Senator Filep Wamafma.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Senator Papua Barat, Filep Wamafma, menekankan bahwa pemekaran di Papua harus menempatkan Orang Asli Papua (OAP) menjadi subjek utama dalam berbagai sektor pembangunan.

Menurut Filep, adanya pemekaran ini diharapkan benar-benar dapat mendorong pemberdayaan dan kesejahteraan OAP.

Baca juga : Gandeng PNM, UNSOED Gelar FGD Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan

"Saya optimis pemekaran daerah jika direncanakan dengan baik dan tujuannya baik maka tentu akan berdampak positif juga terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Filep dalam Lunch Talk Beritasatu TV, pada Selasa (7/12/2021) yang lalu.

Filep Wamafma mengingatkan, pemekaran di Papua harus mengutamakan pemenuhan pelayanan-pelayanan dasar bagi masyarakat Papua daripada kepentingan-kepentingan politik dan keamanan.
Menurutnya, sejumlah persoalan terkait isu keamanan, pelanggaran hukum dan HAM memiliki mekanisme dan ruang lingkup berbeda yang harus dilaksanakan dengan baik.

Baca juga : Dampak CSR Migas dan Otsus Dipertanyakan, Filep: Hak-Hak Masyarakat Adat Papua Dilindungi oleh Hukum

"Selanjutnya problem-problem Papua hari ini kan banyak aspek, banyak masalah yang kaitan dengan isu-isu terkemuka saat ini, maka ruang lingkupnya berbeda penyelesaiannya. Mari kita berbicara dengan peningkatan taraf hidup masyarakat, politik dan lainnya ruang lingkupnya berbeda,” jelasnya.

“Kalau pemerintah memandang aspek-aspek politik dan keamanan untuk memekarkan, ini bertolak belakang dengan kebutuhan daerah. Pemerintah harus secara objektif memperhatikan tentang pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan,” sambungnya.

Baca juga : Selamat! Brigjen Heri Maryadi Dilantik Jadi Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN

Selain itu, Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini juga mengingatkan agar pemekaran dapat memperhatikan aspek-aspek kesiapan daerah.

Menurutnya, jika aspek kesiapan daerah dikesampingkan, maka dikhawatirkan daerah otonom baru akan lahir prematur dan pemekaran daerah justru menimbulkan permasalahan baru.

"Undang-undang Otsus yang baru saja disahkan itu aspek kesiapan daerah kan dikesampingkan. Artinya, ada aspek politik, sosial dan aspek lainnya yang menjadi bahan pertimbangan. Yang kita harapkan sebagai wakil rakyat ialah bagaimana pembangunan itu memberdayakan penduduk asli. Dalam arti, pemekaran terbentuk, tetapi orang Papua asli harus menjadi subjek utama dalam setiap sektor,” tutupnya.*

Artikel Terkait
Gandeng PNM, UNSOED Gelar FGD Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan
Dampak CSR Migas dan Otsus Dipertanyakan, Filep: Hak-Hak Masyarakat Adat Papua Dilindungi oleh Hukum
Selamat! Brigjen Heri Maryadi Dilantik Jadi Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN
Artikel Terkini
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas