INDONEWS.ID

  • Sabtu, 18/12/2021 12:23 WIB
  • Mendagri Minta Pemda Maksimalkan APBD 2021 Kejar Target Vaksinasi Sampai Akhir Desember

  • Oleh :
    • Mancik
Mendagri Minta Pemda Maksimalkan APBD 2021 Kejar Target Vaksinasi Sampai Akhir Desember
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan percepatan pemenuhan target vaksinasi pertama sebesar 70 persen hingga akhir Desember 2021 di daerah masing-masing.

Pemda diminta mendukung upaya tersebut melalui optimalisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Baca juga : Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah

Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/7120/SJ tentang Dukungan Percepatan Vaksinasi dan Pembayaran Tenaga Kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 tertanggal 16 Desember 2021.

"Pemda dapat mengoptimalkan penggunaan APBD untuk dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” ujar Mendagri sebagaimana dikutip dari isi edaran tersebut.

Baca juga : Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global

Lebih lanjut, Mendagri menekankan bahwa dukungan pemda melalui APBD dapat dilakukan melalui upaya lainnya. Di antaranya dengan pemantauan serta penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi, serta melakukan distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin Covid-19 ke fasilitas kesehatan.

Selain itu, upaya berikutnya dapat dilakukan dengan mengoptimalisasi penggunaan APBD TA 2021 untuk pembayaran insentif/honorarium tenaga kesehatan yang melaksanakan vaksinasi. Mendagri merinci, tenaga kesehatan itu dapat berasal dari unsur bidan dan tenaga yang diperbantukan lainnya.

Baca juga : Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

"Upaya ini juga bisa diperuntukan untuk alokasi lain yang bertujuan untuk percepatan cakupan vaksinasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terang Mendagri melalui SE tersebut.

Mendagri menambahkan, guna mendukung pembiayaan upaya tersebut, pemda diminta melakukan berbagai strategi kebijakan. Di antaranya, pemberian insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan dibayarkan dari hasil penyesuaian paling sedikit 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19.

Lebih lanjut, pemda dapat menggunakan hasil penyesuaian alokasi belanja tidak terduga TA 2021, serta dapat menggandeng pihak swasta dan unsur masyarakat melalui dukungan pendanaan Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendorong percepatan vaksinasi di daerah.

Agar pelaksanaannya dapat berjalan maksimal, Mendagri meminta daerah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik di lingkup internal maupun eksternal.

Dari sisi internal, pemda dapat berkoordinasi dengan inspektorat daerah, sedangkan di bidang eskternal pemda dapat berkoordinasi dengan DPRD, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Aparatur Penegak Hukum.

"Pelaksanaan percepatan vaksinasi harus mengutamakan integritas dan tidak memiliki unsur niat tidak baik yang menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain,” tegas Mendagri.*

Artikel Terkait
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Artikel Terkini
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas