INDONEWS.ID

  • Kamis, 30/12/2021 20:56 WIB
  • Perpres Bank Tanah Terbit, Parman Nataadmadja Jadi Kepala Badan Pelaksana

  • Oleh :
    • very
Perpres Bank Tanah Terbit, Parman Nataadmadja Jadi Kepala Badan Pelaksana
Parman Nataatmadja, ditunjuk menjadi Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID ---Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi membentuk Badan Bank Tanah dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 terkait Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah telah diteken oleh Presiden Joko Widodo," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021). 

Adapun susunan Badan Bank Tanah tersebut terdiri dari Komite Bank Tanah yang diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Mereka bertanggung jawab kepada Presiden.

Badan Bank Tanah ini memiliki struktur yaitu Dewan Pengawas, Kepala Badan Pelaksana, Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah, dan Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan.

Berikut susunan pengurus Badan Bank Tanah:

  1. Dewan Pengawas yaitu Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari.
  2. Kepala Badan Pelaksana: Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataadmadja
  3. Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah: Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo.
  4. Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan Hakiki Sudrajat

Himawan menjelaskan, skema kerja Bank Tanah antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan. 

Perolehan Bank Tanah berasal dari tanah hasil penetapan Pemerintah dan tanah dari pihak lain. Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

"Bank Tanah melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memerhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas," ujarnya.

“Kemudian pendistribusian oleh bank tanah kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial dan keagamaan, serta masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," tambahnya. 

Seperti dikutip Kompas.com, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN Agustyarsyah mengatakan, para petugas bank tanah akan dibekali dengan ilmu pengelolaan keuangan.   

"Dalam suatu lembaga, penting untuk mengetahui ilmu tentang pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, Bank tanah yang diisi oleh profesional dan pemerintah, perlu dibekali ilmu terkait pengelolaan keuangan," katanya. ***

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
LPER Dilibatkan BNPT Berikan Kuliah Umum Kepada Peserta Didik di Penajam, dan Kutai Kertanegara, Kaltim
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas