INDONEWS.ID

  • Jum'at, 31/12/2021 02:30 WIB
  • Dorong Riset dan Inovasi Daerah, Sultan B Najamudin: Daerah 3T Perlu Tenaga Ahli

  • Oleh :
    • Mancik
Dorong Riset dan Inovasi Daerah, Sultan B Najamudin: Daerah 3T Perlu Tenaga Ahli
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Sultan B Najamudin.(Foto:Dok.DPD RI)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri RI melakukan perekrutan dan penempatan tenaga ahli riset dan inovasi di setiap daerah.

"Harus kita akui, setelah hampir 22 tahun, otonomi daerah masih menjadi beban tersendiri bagi sistem keuangan pusat. Padahal, asas kemandirian daerah menjadi tujuan utama dari agenda desentralisasi dan pembentukan daerah otonom," tuturnya.

Baca juga : Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T

Menurut Sultan, prinsip dasar otonomi daerah adalah pemberian kewenangan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat, dengan tujuan pemerataan dan keadilan berbasiskan potensi dan keanekaragaman daerah.

"Sebelum pandemi, jumlah daerah yang telah mandiri pada tahun anggaran 2018 dan 2019 adalah sama, yaitu terdapat delapan provinsi dan dua kota. Guncangan ekonomi akibat pandemi tentu turut mengerek lebih banyak daerah ke dalam situasi yang sulit untuk berkembang," ungkapnya.

Baca juga : Menteri PANRB dan Mendikbudristek Siapkan Skenario Insentif bagi Guru Daerah 3T

Data menunjukkan, kata Sultan, terdapat sedikitnya 102 dari 458 daerah dengan nilai Indeks Kemandirian FIskal (IKF) di bawah 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa daerah-daerah tersebut sangat tergantung dengan dana transfer, karena PAD hanya cukup untuk membiayai 5 persen belanja daerah.

"Saya kira, semangat desentralisasi dan otonomi daerah harus dikonsolidasikan dalam agenda pembangunan daerah yang lebih praktis dan terukur berbasiskan riset dan inovasi, serta pemetaan potensi daerah secara presisi dan berkelanjutan," ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Baca juga : Inflasi Aman Terkendali, Sultan Najamudin Minta Pemerintah Tingkatkan Realisasi Belanja Modal

Dalam konteks inilah, Sultan memandang, Kemendagri harus menjadi leading sector bagi daerah. Dan tentu saja, sambung dia, dibutuhkan payung hukum berupa peraturan menteri atau bahkan peraturan pemerintah.

“Hal ini dibutuhkan agar setidaknya fungsi dan manfaat distribusi dan stabilisasi dana alokasi umum (DAU) oleh pemerintah dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien oleh daerah,” katanya.

Hingga saat ini, DAU masih memiliki porsi yang besar dalam transfer ke daerah dan dana desa. Dan hampir 62% daerah mengandalkan DAU sebagai pendapatan daerah dalam APBD-nya. Hal itu tentu harus diikuti dengan tata kelola DAU yang efektif dan berkelanjutan.

Atas dasar itulah, Sultan mengingatkan, pemerintah pusat melalui Kemendagri berkewajiban melakukan pendampingan dalam melakukan kajian potensi daerah dan strategi pengembangan dan pembangunan daerah dengan menempatkan tim ahli Kemendagri di daerah, dalam periode tertentu.

Sebab, sambung dia, sulit rasanya bagi pemerintah pusat untuk mengukur kapasitas dan kapabilitas para kepala daerah. Apalagi, kata dia, jika itu terkait dengan keputusan politik, terutama di daerah-daerah 3T.

"Agar lebih efektif, Kemendagri tentu harus menggandeng lembaga riset seperti BRIN dan kampus juga dunia usaha atau industri yang ada di dalam merekayasa strategi pengembangan ekonomi daerah. Intervensi riset dan inovasi ini sangat krusial bagi daerah otonom yang belum mampu mandiri secara fiskal," kata Sultan.

"Tim ahli tidak cukup untuk melakukan pengawasan dan monitoring, namun sudaj saatnya mereka dilibatkan langsung dalam proses pengkajian, perencanaan dan pengembangan potensi daerah, khususnya daerah 3T," jelasnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pihaknya akan menerjunkan tim untuk memantau pemerintah daerah yang dinilai kurang inovatif, bahkan ada inovasinya tak bisa diukur.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, hal itu perlu dilakukan setelah melihat laporan informasi data inovasi daerah berdasarkan hasil pengukuran indeks inovasi daerah.

"Saya akan turunkan tim dari Kemendagri, gabungan dari Ditjen Otda (Otonomi Daerah), BPP (Badan Penelitian dan Pengembangan), dan dari Itjen (Inspektorat Jenderal)," kata Mendagri, Rabu (29/12/2021).*

Artikel Terkait
Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T
Menteri PANRB dan Mendikbudristek Siapkan Skenario Insentif bagi Guru Daerah 3T
Inflasi Aman Terkendali, Sultan Najamudin Minta Pemerintah Tingkatkan Realisasi Belanja Modal
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas