INDONEWS.ID

  • Rabu, 05/01/2022 13:30 WIB
  • Habib Bahar Ditetapkan Tersangka, Aktivis Muhammadiyah: Harus Siap Bertanggung Jawab

  • Oleh :
    • very
Habib Bahar Ditetapkan Tersangka, Aktivis Muhammadiyah: Harus Siap Bertanggung Jawab
Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW), M. Huda Prayoga. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW), M. Huda Prayoga atau akrab disapa MHP mendukung langkah tegas Polri yang telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong. Huda mengatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berbicara serta demokrasi tetap memiliki aturan yang harus ditaati setiap warga negara.

"Sistem demokrasi menjunjung tinggi hak berpendapat dan telah memberi ruang kebebasan yang luas kepada setiap individu untuk menyampaikan aspirasi dan bahkan kritik. Hak tersebut harusnya dipergunakan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab tanpa fitnah dan provokasi serta tidak menyebarkan kebohongan," tutur Huda saat dimintai tanggapan, Rabu (5/1/2022).

Baca juga : Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi

Menurut Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta periode 2017-2019 ini, siapapun dia tentu harus siap mempertanggungjawabkan dan menanggung konsekuensi dengan apa yang telah dilontarkannya, lebih-lebih seorang publik figur.

"Aparat sudah selayaknya memberikan tindakan tegas kepada siapapun dalam kasus-kasus seperti ujaran kebencian dan kebohongan ini tanpa pandang bulu, agar preseden serupa tidak terus-terusan berulang yang dapat menyebabkan konflik sosial di tengah masyarakat," papar Huda yang tengah menyelesaikan studi program Magister Bahasa dan Sastra Arab di UIN Jakarta.

Baca juga : Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya. Bahar kini telah ditahan.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).

Baca juga : Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024

Arief mengatakan penyidik telah mengantongi bukti-bukti dugaan tindak pidana terkait kasus yang menjerat Habib Bahar. Polisi mengatakan Habib Bahar Smith ditahan untuk keperluan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," kata Arief. ***

Artikel Terkait
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas