INDONEWS.ID

  • Sabtu, 08/01/2022 09:37 WIB
  • Patroli KRI Parang Temukan Mayat PMI Ilegal

  • Oleh :
    • luska
Patroli KRI Parang Temukan Mayat PMI Ilegal

Jakarta, INDONEWS.ID -- KRI Parang-647 yang sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Perairan Kuala Tanjung menemukan sesosok mayat terapung di lautan, Jumat (7/1). Dugaan sementara mayat tersebut merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang kapalnya kandas di perbatasan RI- Malaysia beberapa waktu yang lalu.

Pada pukul 16.30 WIB Pengawas KRI Parang-647 melihat kontak/benda mengapung di permukaan pada jarak kurang lebih 600 yard dari KRI Parang dan diidentifikasi bahwa kontak tersebut adalah mayat  yang berada pada posisi 03 31,254 U-099 25,969 T atau sekitar 9 Nm/ 350° dari Kuala Tanjung. Kemudian KRI Parang menuju lokasi tersebut dan benar adanya benda tersebut adalah sesosok mayat.

Baca juga : Polda Lampung Gerebek Penampungan PMI Ilegal, 24 Perempuan Diamankan

Selanjutnya KRI Parang menginformasikan ke Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) TBA (Tanjung Balai Asahan) Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory terkait temuan mayat, lalu Danlanal TBA memerintahkan Posal Kuala Tanjung melaksanakan SAR dan berkoordinasi ke Pos SAR Batubara.

Pada pukul 19.30 WIB mayat yang berjenis kelamin laki-laki tersebut diserahkan ke Dan Posal Kuala Tanjung. Setelah berkoordinasi ke BPBD Kabupaten Batu Bara, mayat diserahkan ke RSUD Kabupaten Batu Bara untuk kepentingan autopsi. (Lka)

Baca juga : TNI AL Evaluasi Penangkapan PMI Ilegal, Sejauh Mana Hasil Investasi BP2MI

 

Baca juga : Terima Kunjungan Kepala Kepolisian Malaysia, Kapolri Bahas PMI Ilegal hingga Penanganan Covid-19
Artikel Terkait
Polda Lampung Gerebek Penampungan PMI Ilegal, 24 Perempuan Diamankan
TNI AL Evaluasi Penangkapan PMI Ilegal, Sejauh Mana Hasil Investasi BP2MI
Terima Kunjungan Kepala Kepolisian Malaysia, Kapolri Bahas PMI Ilegal hingga Penanganan Covid-19
Artikel Terkini
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas