INDONEWS.ID

  • Senin, 10/01/2022 22:32 WIB
  • Survei SMRC: Mayoritas Publik Dukung RUU TPKS Segera Disahkan Menjadi UU

  • Oleh :
    • very
Survei SMRC: Mayoritas Publik Dukung RUU TPKS Segera Disahkan Menjadi UU
Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad. (Foto: Tribunnews.com)

 

Jakarta, INDONEWS.ID ---  Imbauan Presiden Joko Widodo agar Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan mendapat dukungan mayoritas publik.

Baca juga : Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris

Hal ini terungkap dalam survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk “Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional” yang dirilis secara online pada 10 Januari 2022 di Jakarta.

Dalam presentasi hasil surveinya, Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, memaparkan bahwa di antara yang tahu RUU TPKS, mayoritas (65 persen) setuju dengan permintaan presiden Jokowi agar RUU tersebut segera disahkan. Yang tidak setuju sebanyak 21 persen. Masih ada 14 persen yang tidak punya sikap.

Baca juga : Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP

Saidiman melanjutkan bahwa dukungan pengesahan RUU ini konsisten dengan penilaian positif yang merata dari setiap lapisan demografi dan wilayah.

“Ini modal yang penting bagi DPR dan Pemerintah untuk dapat mengesahkan RUU TPKS menjadi UU,” tegasnya seperti dikutip dari siaran pers di Jakarta.

Baca juga : Jimly: Etika Adalah Kunci Kemajuan Bangsa di Masa Depan

Survei tersebut juga menunjukkan bahwa sekitar 60 persen dari warga yang tahu mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dari yang tahu tersebut, hanya ada 36 persen menyatakan tidak setuju, dan ada 5 persen yang tidak menjawab.

Saidiman menjelaskan bahwa angka dukungan ini tidak banyak berubah dari dua survei sebelumnya yang dilakukan secara tatap muka. “Dukungan mayoritas terhadap adanya UU tersebut konsisten sejak Maret 2021,” tegas Saidiman.

Pada survei Maret 2021 yang dilakukan melalui tatap muka, dari yang tahu, ada 57 persen yang setuju, yang tidak setuju sebanyak 38 persen, dan yang tidak punya sikap sebanyak 4 persen. Pada survei tatap muka Mei 2021, yang setuju 64 persen, yang tidak setuju 30 persen, dan yang tidak punya sikap 5 persen.

Dilihat dari demografi, lanjut Saidiman, dukungan kepada RUU TPKS cukup merata di setiap kelompok masyarakat.

Sementara dari sisi massa pemilih partai, di antara yang tahu, mayoritas (lebih dari 50 persen) dari massa pemilih PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PPP, dan PAN setuju dengan adanya UU TPKS. Sementara dukungan dari massa pemilih PKS dan Demokrat paling rendah (37 persen).

Survei ini dilakukan melalui telepon dengan memilih sampel secara acak dari database responden survei nasional tatap muka yang dilakukan SMRC sebelumnya. Sampel survei ini hanya untuk responden yang memiliki telepon/cellphone, sebesar 72% dari populasi nasional. Sebanyak 1249 responden dipilih secara acak dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional. Margin of error survei diperkirakan +/-2,8% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan pada 5 – 7 Januari 2022. ***

Artikel Terkait
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Jimly: Etika Adalah Kunci Kemajuan Bangsa di Masa Depan
Artikel Terkini
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Relawan GARIS Dukung Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta 2024
Jimly: Etika Adalah Kunci Kemajuan Bangsa di Masa Depan
May Day 2024, Ratusan Ribu Buruh Suarakan 2 Tuntutan Utama
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas