INDONEWS.ID

  • Kamis, 20/01/2022 11:29 WIB
  • Barang Sitaan Heru Dikembalikan, Sultan: Kinerja Jaksa dan Hakim Maksimal

  • Oleh :
    • Mancik
Barang Sitaan Heru Dikembalikan, Sultan: Kinerja Jaksa dan Hakim Maksimal
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Sultan B Najamudin.(Foto:Dok.DPD RI)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mengaku sangat menghormati keputusan hakim terhadap terdakwa kasus Korupsi PT Asuransi Asabri Heru Hidayat sebagai keputusan yang sudah sesuai dengan kaidah hukum acara dan fakta-fakta persidangan yang ada.

"Kami beranggapan bahwa antara pihak kejaksaan dan hakim pengadilan Tipikor sama-sama sudah menunaikan tugas secara maksimal. Tidak ada yang salah dengan penuntutan jaksa dan keputusan hakim kepada terdakwa, semua memiliki argumentasi hukum yang dapat diterima", ungkap Sultan melalui keterangan resminya kepada media di Jakarta, Kamis, (20/01/2022).

Baca juga : Inflasi Aman Terkendali, Sultan Najamudin Minta Pemerintah Tingkatkan Realisasi Belanja Modal

Apa yang menjadi keputusan hakim dalam persidangan, menurutnya, merupakan ketetapan hukum yang harus hargai, yang paling penting adalah memastikan terpidana memenuhi semua kewajiban hukumannya.

"Harus diakui, bahwa oleh banyak pihak keputusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya para nasabah yang notabene adalah para ASN dan anggota TNI-POLRI. Tapi yang harus dipahami adalah bahwa hukum memiliki logikanya sendiri. Keadilan hukum tidak selalu sama dengan pemenuhan rasa keadilan Publik,"ujarnya.

Baca juga : Sultan Najamudin Ingatkan Pemerintah Waspadai Dampak Deindustrialisasi Sektor Sandang dan Pangan Nasional

Oleh karena itu, Kita patut mengapresiasi keberanian moral kejaksaan yang mengusut secara tuntas kasus ini. Dan di saat yang sama juga kita wajib taat terhadap ketetapan dan perintah pengadilan. Jika terdapat hal-hal yang dinilai belum sesuai, maka masih terbuka peluang untuk dibanding ke pengadilan tinggi bahkan hingga ke MA.

"Ini merupakan pelajaran hukum dan contoh menegakkan keadilan yang sangat penting bagi publik, bahwa hukum harus ditempatkan sesuai porsi pada tempatnya yang ideal. Sekali lagi keadilan tidak bisa didefinisikan sesuai dengan harapan dan kehendak publik," terang Sultan.

Baca juga : Sultan Najamudin Dorong Bapanas Kembangkan Supplay Chain Management Komoditas Pangan Nasional

Sehingga, lanjutnya, apa yang menjadi keputusan dan perintah pengadilan, wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti oleh siapapun, termasuk oleh pihak kejaksaan yang selama ini menangani kasus ini. Termasuk terkait pengembalian aset terpidana yang sempat disita oleh pihak kejaksaan.

Seperti diberitakan, bahwa Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan sejumlah aset seperti kapal Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius kepada terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.

Hakim menilai kapal tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi di PT ASABRI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).*

Artikel Terkait
Inflasi Aman Terkendali, Sultan Najamudin Minta Pemerintah Tingkatkan Realisasi Belanja Modal
Sultan Najamudin Ingatkan Pemerintah Waspadai Dampak Deindustrialisasi Sektor Sandang dan Pangan Nasional
Sultan Najamudin Dorong Bapanas Kembangkan Supplay Chain Management Komoditas Pangan Nasional
Artikel Terkini
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Gelar Dharma Santi Nyepi BUMN 2024, Deputi: Keragaman Adalah Kekuatan dalam Mereformasi BUMN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas