INDONEWS.ID

  • Minggu, 23/01/2022 19:38 WIB
  • Protes Penghinaan Edy Mulyadi, Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur Mengadu ke Polresta Samarinda

  • Oleh :
    • very
Protes Penghinaan Edy Mulyadi, Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur Mengadu ke Polresta Samarinda
Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur mendatangi Polresta Samarinda Kalimantan Timur untuk mengadukan penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi melalui kanal YouTubenya. (Foto: Ist)

Samarinda, INDONEWS.ID --- Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur mendatangi Polresta Samarinda Kalimantan Timur untuk mengadukan penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi melalui kanal YouTubenya.

Pemuda Lintas Agama tersebut terdiri dari GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga : Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat

Perwakilan Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur, Daniel A Sihotang mengatakan, pihaknya telah membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolresta Samarinda.

"Kami telah mendatangi Polresta Samarinda, membuat surat pengaduan dan kronologi, dan Edy Mulyadi sebagai terlapor," kata Daniel A Sihotang seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (23/1).

Baca juga : Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!

“Saya juga sudah di BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan,” tambahnya.

Menurut Daniel, dalam video-nya, Edy Mulyadi menyebut bahwa lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai "tempat jin buang anak", "genderuwo, kuntilanak" dan "monyet".

Baca juga : Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas

Hal tersebut, katanya, merupakan berita bohong dan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan.

"Dugaan berita bohong dan menimbulkan kebencian dan permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," ujar Daniel.

Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur mengingatkan tindakan Edy Mulyadi tersebut bisa dianggap sebagai tindakan pidana yang ada ancamannya.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," pungkasnya.

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari akun Twitter @YRadiato yang membagikan video Edy Mulyadi, pada 22 Januari 2022, Edy Mulyadi menyuarakan terkait dengan IKN atau Ibu Kota Negara yang baru.

Dalam video tersebut, Edy Mulyadi mengatakan ibu kota negara akan dipindah ke Kalimantan yang disebutnya sebagai tempat jin membuang anak.

"Punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujarnya.

Bahkan Edy Mulyadi menyebut pasar bagi Ibu Kota Baru adalah kuntilanak dan genderuwo. "Pasarnya siapa?" jelasnya.

"Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain ngebangun disana," sambungnya.

Edy Mulyadi pun menertawai salah satu orang yang memberikan suaranya dan berteriak bahwa hanya monyet yang mau menjadi warga Ibu Kota Baru.

"Gua mau jadi warga Ibu Kota Baru, mana mau," ujarnya.

"Hanya monyet," teriak seorang pria yang tidak tau keberadaanya.

Seperti dikutip dari Tribun-timur.com, Edy Mulyadi lahir di Jakarta pada 8 Agustus 1966.

Dia dikenal sebagai wartawan senior yang telah bekerja di beberapa media.

Edy memulai kariernya sebagai wartawan sejak 1991.

Edy menyebut dirinya sebagai seorang jurnalis, konsultan/praktisi PR, dan media trainer.

Edy juga disebut sering membuat tulisan-tulisan yang menyindir Presiden Jokowi dengan dalih dia adalah seorang wartawan senior.

Edy juga dikenal sebagai ustaz, dan menjabat sebagai Sekjen GNPF Ulama sejak Juli 2019. ***

Artikel Terkait
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Artikel Terkini
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas