INDONEWS.ID

  • Kamis, 27/01/2022 18:54 WIB
  • Waduh! Eks Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Waduh! Eks Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN
Gedung KPK (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, tahun 2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kabupaten Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN).

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"Tersangka sebagai berikut. AMN Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026, MAN (Mochamad Ardian Noervianto) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Periode Juli 2020 hingga November 2021. Tersangka ketiga adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA)," kata Karyoto, Kamis 27 Januari 2022.

Karyoto menambahkan, bahwa tersangka Ardian belum ditahan oleh KPK lantaran berhalangan hadir. Karena itu, KPK meminta Ardkan untuk segera memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah itu.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN (Ardian) yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit dan KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," tambahnya.

Sebelumnya, Ardian Noervianto dicegah oleh KPK saat hendak pergi ke luar negeri. Pencegahan itu terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan, sudah kita cegah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 29 Desember 2021.

Sebagai informasi, Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya pada 19 November 2021. Saat ini, dia mengemban tugas sebagai dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"Kenapa kita cegah? Tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan, supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," ungkap Alex.

Lembaga antirasuah bahkan juga sudah menggeledah beberapa tempat terkait penyidikan itu di Jakarta, Kendari, dan di Muna, Sulawesi Tenggara.*

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas