INDONEWS.ID

  • Selasa, 01/02/2022 17:55 WIB
  • 23 Pintu Suap di Kemendagri Biang Kegagalan Otonomi Daerah

  • Oleh :
    • indonews
23 Pintu Suap di Kemendagri Biang Kegagalan Otonomi Daerah
Sekjend Pergerakan kedaulatan Rakyat, Yos Nggarang(Foto:Dok.Pribadi)

Oleh: Yos Nggarang

Jakarta, INDONEWS.ID - Apa yg di ungkapkan oleh aktivis Kemanusian Natalius Pigai hari ini( Selasa/1/Febuari/2022),dalam rilis soal ada 23 pintu suap,Korupsi di Kemandagri mengagetkan publik.

Baca juga : Skandal Selingkuh Pak Menteri AH, Pejabat Kok Takut dengan "Tetangga"?

Rilis Mantan Komisioner Komnas HAM 2012-2017 tersebut membuka mata publik soal bahwa banyak pintu suap,korupsi di Kemendagri. Dan pintu-pintu suap itu sampai sekarang belum ditutup dan belum bisa diatasi. Buktinya salah satu eks Dirjen keuangan ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.

Atas kejadian tersebut,publik bertanya: masa hanya untuk 23 pintu peluang suap,korupsi tersebut,Tito Karnavian sebagai Mendagri,yang juga mantan Kapolri dan bergelar Profesor- Doktor tidak bisa atasi?

Baca juga : Tambang di Tengah Geliat Pariwisata: Sebuah Ironi Kebijakan Gubernur Lasikodat

Akhirnya publik bisa menyimpulkan,gagalnya otonomi daerah dalam soal desentralisasi fiskal dimana didahului  persetujuannya mendagri ini bisa diduga  ada patgu lipat.

Dugaan publik lainnya,soal pengesahan ribuan Peraturan Daerah (Perda) dari Sabang sampai Marauke,yang akhirnya harus dikoreksi oleh kementrian dalam negeri di sinyalir juga diduga ada permainan.Dugaan ini terkait pada tahapan filter beberapa pasal yang menyangkut kepentingan daerah sering kali disinyalir ada ancaman pengahapusan beberapa pasal dalam draf Perda tersebut oleh Kementrian Dalam Negeri.

Bisa jadi usaha untuk  mempertahankan pasal-pasal yang menyangkut kepentingan daerah tersebut agar tidak  dihapus Kemendagri,maka mungkin saja diselesaikan dengan uang?

Jadi,semula yang kita harapkan kepada mantan Kapolri Tito bisa menyelsaikan persoalan-persoalan di dalam Kemendagri ternyata gagal. Sebab praktek penyuapan salah satunya,yaitu dana PEN (2021) yang menjerat mantan Dirjen Keuangan Kemendagri dimasa Tito masih menjabat adalah sebuah kenyataan.

Jadi Tito yang Jendral Polisi yang publik harapkan itu tidak bisa membawa perubahan alias gagal.*

 

*)Penulis adalah Sekjend Pergerakan kedaulatan Rakyat.

Artikel Terkait
Skandal Selingkuh Pak Menteri AH, Pejabat Kok Takut dengan "Tetangga"?
Tambang di Tengah Geliat Pariwisata: Sebuah Ironi Kebijakan Gubernur Lasikodat
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas