INDONEWS.ID

  • Selasa, 08/02/2022 03:30 WIB
  • Kemendagri Gelar Diklat Bekali Perangkat Daerah Lahirkan Perda Berkualitas

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Gelar Diklat Bekali Perangkat Daerah Lahirkan Perda Berkualitas
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting (Penyusunan Perda dan Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan II.(Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting (Penyusunan Perda dan Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan II.

Kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas perangkat daerah agar mampu melahirkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berkualitas.

Baca juga : BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting untuk Perkuat Penyusunan Perda dan Perkada

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan, kualitas Perda lebih penting ketimbang kuantitasnya.

Perda yang berkualitas tidak diukur dari banyaknya jumlah, tapi seberapa efektif Perda tersebut bermanfaat dan berkontribusi bagi masyarakat secara luas.

Baca juga : BPSDM Kemendagri Dorong Daerah Terbitkan Regulasi Berkualitas

Teguh menjelaskan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan untuk melahirkan Perda yang berkualitas. Misalnya, kesesuaian Perda dengan paham atau kesadaran dan hukum yang hidup di tengah masyarakat.

"Harus mempunyai dasar atau tujuan pembentukan yang telah diatur sebelumnya dan atau ditetapkan pada peraturan yang lebih tinggi kewenangan berlakunya,” ujar Teguh saat membuka gelaran yang berlangsung secara virtual tersebut, Senin (7/2/2022).

Baca juga : BPSDM Kemendagri Gelar ToT Pendidikan dan Pelatihan Sistem Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Elektronik

Selain itu, Teguh menekankan, Perda bukanlah sebuah opini atau artikel akademis yang dibuat berdasarkan pendapat atau teori semata.

Perda merupakan dokumen hukum yang memiliki konsekuensi sanksi bagi pihak yang diatur. Perda juga merupakan dokumen politik yang mengandung kepentingan dari berbagai pihak.

"Oleh karena itu, lahirnya sebuah Perda harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakat,” kata Teguh.

Menurutnya, untuk melahirkan Perda yang dapat ditaati masyarakat diperlukan pemahaman terhadap keinginan dan kondisi sosial mereka. Tak hanya ditaati, pendekatan semacam itu juga dapat membuat Perda diterapkan untuk jangka waktu yang lama.

Teguh menambahkan, untuk mencapai Perda yang responsif, selayaknya para penyusun memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai kerangka acuan. Hal itu seperti kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta aspek lainnya.

Teguh berharap, melalui Diklat tersebut dapat terbentuk pemahaman yang sama mengenai sistem dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait Perda.

Dengan demikian, Perda yang akan dibentuk semakin berkualitas dan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik, serta selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

"Saya berharap semoga dengan mengikuti Diklat ini kompetensi Saudara dalam penyusunan Perda dan Perkada akan meningkat,” tandas Teguh.

Sebagai informasi, Diklat tersebut diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Adapun tenaga pengajar dalam gelaran tersebut berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri, dan BPSDM Kemendagri.

Selain itu, metode pembelajaran Diklat ini dilaksanakan dengan pembelajaran blended learning (daring dan luring). Pembelajaran secara daring (melalui zoom meeting) dilaksanakan mulai 7 hingga 8 Februari 2022. Sedangkan pembelajaran secara luring (tatap muka) akan dilaksanakan pada 10 sampai 12 Februari 2022.*

Artikel Terkait
BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting untuk Perkuat Penyusunan Perda dan Perkada
BPSDM Kemendagri Dorong Daerah Terbitkan Regulasi Berkualitas
BPSDM Kemendagri Gelar ToT Pendidikan dan Pelatihan Sistem Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Elektronik
Artikel Terkini
UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pentingnya Dana Abadi Kebudayaan
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pataka 83 Gelar Halal bi Halal, Silaturahmi sekaligus Temu Kangen
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas