INDONEWS.ID

  • Kamis, 17/02/2022 14:37 WIB
  • Kemendagri Apresiasi Pemerintah Daerah Selesaikan Perda PBG

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Apresiasi Pemerintah Daerah Selesaikan Perda PBG
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.(Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi daerah-daerah yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Rapat Akselerasi, Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Perda tentang PBG secara virtual, Kamis (17/2/2022).

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

Menurut data yang terhimpun dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri pertanggal 16 Februari 2022, sebanyak 101 daerah meliputi kabupaten dan kota telah menyelesaikan Perda tentang PBG.

Selanjutnya, aturan yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah (pemda) tersebut diajukan kepada Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dilantik Jadi Wakil Rektor IPDN

Suhajar menuturkan, pihaknya memaklumi bila masih terdapat daerah lain yang belum menyelesaikan Perda PBG. Sebab, setiap daerah mengalami kondisi dan dinamika masing-masing.

"Pengalaman saya di daerah dulu, barangkali kawan-kawan yang memang belum selesai ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama memang telah dikerjakan secara maksimal tapi belum selesai. Kemungkinan yang kedua mungkin tidak menjadi prioritas,” ungkap Suhajar.

Baca juga : Mendagri Minta Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran

Suhajar tak memungkiri bila ada daerah yang tidak memprioritaskan pembentukan Perda PBG. Sebab, tidak adanya potensi pendapatan yang diperoleh dari retribusi PBG di daerah tersebut. Hal itu, kata dia, memang tidak bisa dipaksakan untuk diterapkan masing-masing daerah.

Namun, Suhajar meminta agar perizinan terkait pendirian bangunan tetap dilayani meski tidak memiliki potensi pendapatan terkait retribusi.

Suhajar mengimbau, bagi daerah lain yang masih dalam proses menyelesaikan Perda PBG agar dapat belajar kepada daerah yang telah merampungkan penyusunan aturan tersebut. Sebab, Perda PBG dibutuhkan agar penarikan retribusi PBG dapat dijalankan.

"Karena itu setiap pungutan hanya boleh dilakukan karena menyangkut rakyat, hanya boleh dilakukan dengan Perda, dibuat bersama dengan DPRD yang merupakan representatif dari rakyat di daerah. Itu makna dari berdemokrasi,” pungkasnya.*

Artikel Terkait
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dilantik Jadi Wakil Rektor IPDN
Mendagri Minta Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran
Artikel Terkini
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73
Tingkatkan Layanan Bidang Kesehatan, Pj Gubernur Agus Fatoni Teken MoU Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas Rumah Sakit
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas