INDONEWS.ID

  • Kamis, 24/02/2022 10:57 WIB
  • Rugikan Hak Pekerja, LaNyalla Pemerintah Serius Revisi Aturan Jaminan Hari Tua

  • Oleh :
    • Mancik
Rugikan Hak Pekerja, LaNyalla Pemerintah Serius Revisi Aturan Jaminan Hari Tua
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak sekadar lip service untuk meredam gejolak penolakan dari publik. Namun benar-benar berpihak pada kaum pekerja. Permintaan itu menanggapi perintah Presiden Joko Widodo kepada Menaker agar merevisi dan mempermudah persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Menurut LaNyalla, pemerintah harus serius melakukan mevisi aturan terkait dengan aturan Jaminan Hari Tua bagi para pekerja. Hal ini rencana pemerintah yang sangat merugikan hak dasar para pekerja.

Baca juga : Cak Imin Diperiksa KPK, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti: Justru Biar Terang Benderang

"Saya kira perintah Presiden itu cukup menjawab keberatan publik, terutama kalangan buruh. Kita tunggu implementasinya. Yang terpenting revisi aturan JHT ini mengutamakan kepentingan buruh sebagai pemilik hak dana JHT," papar LaNyalla kepada media, Kamis (24/2/2022).

LaNyalla, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus transparan dan mendengarkan masukan-masukan para calon penerima manfaat.

Baca juga : LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

"Kita harus sadari betul bahwa JHT sebenarnya hak penuh para buruh karena memang itu uang mereka. Para pekerja ini memiliki beban setiap bulannya berupa pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah JHT. Ini perlu ditegaskan karena merupakan tabungan pekerja selama masih aktif bekerja," katanya.

Diketahui iuran JHT sebesar 5,7% per bulan. Sebanyak 3,7% dibayar perusahaan dan dua persen dibayar pekerja yang tertera pada slip gaji. Pekerja bisa mengetahui jumlah saldo JHT secara realtime melalui aplikasi BPJSTKU.

Baca juga : Ketua DPD RI Minta Para Menteri Lebih Informatif, Jangan Timbulkan PHP ke Rakyat

LaNyalla menegaskan akan terus mengawal revisi dari Permenaker tersebut sampai benar-benar berpihak pada rakyat.

"Jangan sampai mereka kesulitan dalam menggunakan uang tabungannya sendiri," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta proses pencairan Jaminan Hari Tua yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dapat dipermudah.*

Artikel Terkait
Cak Imin Diperiksa KPK, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti: Justru Biar Terang Benderang
LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global
Ketua DPD RI Minta Para Menteri Lebih Informatif, Jangan Timbulkan PHP ke Rakyat
Artikel Terkini
Ke Perbatasan Papua, BNPP Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan
Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Prof Tjandra: Lima Komponen Penting Pengendalian Malaria
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas