INDONEWS.ID

  • Jum'at, 25/02/2022 17:30 WIB
  • HUT Pemadam Kebakaran Indonesia Ke-103, Kemendagri Dorong Percepatan Pembangunan SDM Aparatur Pemadam Kebakaran

  • Oleh :
    • luska
HUT Pemadam Kebakaran Indonesia Ke-103, Kemendagri Dorong Percepatan Pembangunan SDM Aparatur Pemadam Kebakaran

Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam rangka menyambut HUT Pemadam Kebakaran Indonesia Ke-103, Kementerian Dalam Negeri Kemendagri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar webinar bertajuk “Percepatan Percepatan Pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang Profesional, Akuntabel, dan Inovatif”. Webinar ini dalam rangka mendorong percepatan pembangunan SDM Aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan.

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi dalam sambutannya mengatakan, organisasi pemadam kebakaran dari zaman penjajahan kolonial Belanda telah mengalami dinamika perubahan dan perjalanan panjang. Hingga saat ini kebutuhan akan dinas pemadam kebakaran telah tersebar ke seluruh wilayah Indonesia. Hal ini berperan penting dalam pemenuhan layanan kepada masyarakat di bidang pencegahan, penangulangan, dan penyelamatan kebakaran.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

“Bahkan dengan motto ‘Pantang Pulang Sebelum Padam’ tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan semakin terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahkan peran Dinas tersebut sampai dengan membantu penyelamatan hewan peliharaan,” katanya.

Seiring dengan semakin pentingnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Teguh mengatakan hal ini harus didukung dengan profesionalitas SDM pemadam kebakaran dan penyelamatan. Terutama SDM Aparatur Sipil Negara yang menyesuaikan zaman.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

“Dengan adanya tuntutan masyarakat yang semakin besar, kompleks, bervariatif, dan berkualitas. Masyarakat yang semakin cerdas membutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemadam kebakaran yang juga harus semakin cerdas, responsif, dan adaptif,” imbuh Teguh.

Selain itu, lanjut Teguh, tonggak bersejarah telah ditetapkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, serta Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran. 

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

Teguh meminta perhatian terhadap keberadaan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran menjadi pintu gerbang penyediaan SDM yang professional, akuntabel, dan inovatif. Teguh berharap melalui webinar ini terdapat masukan dari peserta  perangkat pemadam kebakaran dan penyelamatan. Terutama dengan adanya kolaborasi dengan Kementerian PANRB yang berupaya secara optimal memenuhi kebutuhan formasi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan. (Lka)
 
 

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas