INDONEWS.ID

  • Jum'at, 25/02/2022 19:18 WIB
  • Ketua LPSK dan Gubernur Jabar Serahkan Kompensasi Rp4,2 Miliar bagi Korban Terorisme Masa Lalu

  • Oleh :
    • very
Ketua LPSK dan Gubernur Jabar Serahkan Kompensasi Rp4,2 Miliar bagi Korban Terorisme Masa Lalu
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi 24 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah Jawa Barat. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi 24 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah Jawa Barat. Kompensasi senilai Rp4.290.000.000 diserahkan langsung Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bertempat di Aula Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/2-2022). 

Ke-24 korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari 9 ahli waris korban meninggal dunia, 5 korban luka berat, 6 korban luka sedang dan 4 korban luka ringan.

Baca juga : Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI

Mereka merupakan korban peristiwa terorisme Bom Bali II, peristiwa penembakan jaksa di Palu, peristiwa terorisme Thamrin, peristiwa kontak senjata di Gunung Janto Aceh, penyerangan anggota polisi di Poso, peristiwa bom Kampung Melayu, peristiwa bom JW Marriot, peristiwa bom Kedubes Australia, penyerbuan pos polisi di Loki, dan peristiwa bom Pasar Maesa Palu.

Selain Ketua LPSK dan Gubernur Jawa Barat, acara penyerahan kompensasi KTML juga dihadiri anggota Komisi III DPR RI Agung Budi Santoso, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Livia Istania DF Iskandar, Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jabar, perwakilan BNPT, BNI dan undangan lainnya.

Baca juga : Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, dari semua penerima kompensasi, kejadiannya 100% di luar Jawa Barat, hanya korbannya saat ini merupakan warga Jawa Barat. “Ini menjadi pesan, Jawa Barat terjaga kondusifitasnya. Sekarang bagaimana kita mengurangi sumber kebencian yang menjadi bibit terorisme,” katanya seperti dikutip dari siaran pers Humas LPSK di Jakarta, Rabu (24/2).

Jika sumber kebencian itu adalah ekonomi, lanjut Kang Emil—sapaan akrabnya—perbaiki permasalahan ekonomi. Jika bukan ekonomi yang menjadi sumber kebencian, perbanyak dialog. “Jangan ada lagi benih terorisme. Ke depan fokus pada peningkatan ekonomi kesejahtaraan, kondusifitas dan mengurangi pertengkaran,” ujar dia.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Dia juga berharap para penyintas diberi kesabaran, dijauhkan dari marabahaya dan bencana.  “Mudahan mudahan tidak banyak lagi acara seremoni (penyerahan) seperti ini, berarti negeri kita aman. Kalau masih ada seremoni penyerahan seperti ini, berarti pekerjaan rumah kita masih banyak,” kata Kang Emil.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sebanyak 24 KTML di Jabar ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi. LPSK memang memiliki waktu yang singkat untuk menjangkau para korban.

Hal itu disebabkan karena norma untuk membayarkan kompensasi bagi KTML baru diatur dalam UU No. 5 Tahun  2018 dan disebutkan batas waktu terakhir pengajuan permohonan Juni 2021. Sementara peraturan pelaksana baru terbit pertengahan tahun 2019. “Dampaknya mungkin belum semua KTML terjangkau dan kita cari solusinya bersama DPR dan pemerintah,”kata Hasto.

Hasto berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban. LPSK berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.

Kompensasi berdasarkan derajat luka dimaksud, terdiri dari luka ringan senilai Rp75.000.000, derajat luka sedang Rp115.000.000, dan derajat luka berat Rp210.000.000. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp.250.000.000. “Nilai tersebut sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bagi korban terorisme masa lalu. ***

Artikel Terkait
Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI
Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Artikel Terkini
Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI
Tips Memilih Jasa Penagihan Hutang yang Terbaik
Kabupaten Maybrat Salurkan Bantuan ke Pos Satgas Operasional Aman Nusa1 di Kampung Aisa
Pemberdayaan Perempuan Melakukan Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Pelatihan "Metode Sadari Dan Pembuatan Teh Herbal Antioksidan"
Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas