INDONEWS.ID

  • Jum'at, 25/02/2022 19:25 WIB
  • Polemik Restitusi Korban HW, Dapat Perhatian Pengadilan Tinggi Bandung

  • Oleh :
    • very
Polemik Restitusi Korban HW, Dapat Perhatian Pengadilan Tinggi Bandung
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (Foto: Ist)

Bandung, INDONEWS.ID -- Polemik seputar pembebanan restitusi bagi korban pada kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku Herry Wirawan (HW) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), sudah mendapatkan perhatian dari Pengadilan Tinggi Bandung.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu setelah bertemu Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Herri Swantoro di kantornya, Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/2-2022). Saat menerima Wakil Ketua LPSK yang hadir bersama Kepala Biro Pemenuhan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung didampingi Wakil Ketua Mas Hushendar dan jajaran lainnya.

Baca juga : Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI

Menurut Edwin, ada beberapa agenda yang dikoordinasikan dalam pertemuan tersebut. Pertama, LPSK menyampaikan informasi bahwa Jawa Barat merupakan asal permohonan perlindungan terbanyak ke LPSK. Berdasarkan undang-undang, LPSK konsen pada tindak pidana tertentu dan dapat memberikan perlindungan berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial.

“Kedua, berdasarkan UU, LPSK diberikan kewenangan untuk menetapkan JC (justice collaborator), hanya saja baru sedikit APH (aparat penegak hukum) yang merujuk karena masih berlakunya SEMA Nomor 4 Tahun 2011,” ungkap Edwin seperti dikutip dari siaran pers Humas LPSK di Jakarta, Jumat (25/2).

Baca juga : Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024

Ketiga, kata Edwin, dalam setahun terakhir, LPSK banyak berinteraksi dengan Mahkamah Agung dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang restitusi dan dilibatkan dalam diklat hakim khususnya pada isu restitusi. Hasilnya, terlihat sepanjang tahun lalu, telah terjadi peningkatan putusan hakim yang mengabulkan restitusi.

Edwin menambahkan, salah satu yang menjadi perhatian LPSK adalah perkara Herry Wirawan, “LPSK mengapresiasi putusan hakim yang telah berperspektif pemenuhan hak korban. Namun, LPSK menilai restitusi yang dibebankan kepada KPPPA kurang tepat,” tandasnya.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Sebagaimana norma yang disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, lanjut Edwin, restitusi merupakan ganti kerugian bagi korban dan keluarganya yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga. “Ternyata, dari pihak PT (Pengadilan Tinggi Bandung) telah menangkap pesan soal polemik pembebanan restitusi pada putusan hakim PN Bandung kepada KPPPA sebagai bagian negara,” ungkap Edwin.

Karena itulah, kata Edwin, langkah penuntut umum yang sudah mengajukan banding atas putusan itu akan mendapatkan perhatian dari Pengadilan Tinggi Bandung. Bahkan, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan menugaskan hakim yang memahami persoalan ini untuk memeriksa perkara di tingkat banding nanti. “Ketua PT juga berencana menggelar semacam rapat koordinasi yang menghadirkan para hakim di jajaran PT Bandung. Disitu LPSK diminta berbagi informasi dan pengalaman seputar pemenuhan hak saksi dan korban,” imbuh Edwin.

Rapat koordinasi semacam itu, kata Edwin, sangat strategis untuk memberikan tambahan informasi dan masukan kepada para hakim sehingga putusan yang dijatuhkan nanti tidak hanya berorientasi menghukum pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi korban.

 

LPSK Temui HW

Sehari sebelumnya, Kamis (24/2-2022), Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru Bandung. Dengan dukungan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dan Karutan Kelas 1 Bandung, tim LPSK bisa berdialog dengan HW.

Agenda utama dialog itu, menurut Edwin, LPSK ingin melakukan pendalaman terkait komitmen yang sudah disampaikan HW dipersidangan untuk membayar restitusi. LPSK juga menelusuri kemampuan yang bersangkutan atas pembayaran restitusi tersebut. Dari komunikasi LPSK dengan HW, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab.

Dari pernyataan HW yang siap bertanggung jawab, lanjut Edwin, LPSK mencoba melakukan pendalaman terhadap kemungkinan yang bersangkutan untuk membayarkan ganti rugi bagi korban, termasuk mencari tahu adakah aset milik pelaku yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar juga melakukan pertemuan dengan para korban dan orangtua atau wali. Dalam pertemuan tersebut, Livia mengevaluasi rehabilitasi psikologis yang diberikan LPSK kepada para korban serta menjelaskan putusan PN Bandung terhadap pelaku, khususnya putusan terkait restitusi. ***

Artikel Terkait
Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI
Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Artikel Terkini
Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI
Tips Memilih Jasa Penagihan Hutang yang Terbaik
Kabupaten Maybrat Salurkan Bantuan ke Pos Satgas Operasional Aman Nusa1 di Kampung Aisa
Pemberdayaan Perempuan Melakukan Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Pelatihan "Metode Sadari Dan Pembuatan Teh Herbal Antioksidan"
Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas