INDONEWS.ID

  • Senin, 28/02/2022 07:31 WIB
  • Posisi Indonesia atas Situasi Ukraina: Pernyataan Resmi Kemlu Berbeda dengan Pernyataan Presiden

  • Oleh :
    • very
Posisi Indonesia atas Situasi Ukraina: Pernyataan Resmi Kemlu Berbeda dengan Pernyataan Presiden
Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI dan Rektor Universitas Jenderal A. Yani. (Foto: Pikiran Rakyat)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada 25 Pebruari 2022, menyampaikan posisi pemerintah Indonesia atas situasi di Ukraina.

Pernyataan tersebut, menurut Guru Besar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana berpotensi bertentangan dengan pernyataan Presiden Jokowi melalui tweeter pada tanggal 24 Pebruari yaitu, "Setop Perang. Perang itu menyengsarakan umat manusia, dan membahayakan dunia."

Baca juga : Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel

Mengapa kedua pernyataan ini berpotensi bertentangan?

Rektor Universitas Jenderal A Yani ini mengatakan, bila mencermati pernyataan Presiden Jokowi dapat diargumentasikan sebagai basis digunakan Pasal 1 angka 3 Piagam PBB.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

“Dalam pasal tersebut negara-negara diwajibkan untuk menyelesaikan sengketa diantara mereka melalui cara-cara damai (peaceful means) sehingga tidak membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, dan keadilan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (28/2).

Menurut Hikmahanto, pernyataan Presiden untuk menyetop (menghentikan) perang dilakukan tanpa menyebut negara yang melakukan serangan, negara yang diserang bahkan jenis serangan, serangan untuk bela diri atau serangan agresi.

Baca juga : Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial

Sementara pernyataan Kemlu dapat diargumentasikan berdasarkan pada Pasal 1 angka 4 Piagam PBB.

Dalam pasal tersebut diminta agar negara-negara anggota "menahan diri dalam hubungan internasional dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah...".

Hikmahanto mengatakan, dalam pernyataan Kemlu disebutkan serangan militer terhadap Ukraina dianggap sebagai tidak dapat diterima (unacceptable) karena serangan tidak menghormati integritas wilayah dan kedaulatan.

“Ini berarti Indonesia dalam posisi sama dengan AS dan sejumlah negara Eropa Barat, Australia dan banyak negara yang mengecam serangan oleh Rusia,” katanya.

Dia mengatakan, meski ada kemiripan situasi, posisi Indonesia saat ini berbeda dengan posisi Indonesia saat AS melakukan serangan terhadap Irak pada tahun 2003.

Ketika itu Presiden Megawati mengecam tindakan AS dengan koalisinya yang menyerang Irak. Ini berbeda dengan Presiden Jokowi saat ini yang menyerukan penghentian atas perang.

Kemiripan situasi tidak harus mempertahankan konsistensi kebijakan oleh Presiden mengingat sejumlah faktor dan konteks yang mungkin berbeda.

“Oleh karenanya Kemlu tidak seharusnya menerjemahkan secara sama kebijakan Presiden Megawati untuk mengecam serangan AS saat menyerang Irak, dengan Presiden Jokowi untuk menyetop perang,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas