Arab Saudi, INDONEWS.ID - Dubes RI di Arab Saudi Dr Abdul Aziz menjelaskan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, selaku anggota dari Satgas Nasional Covid-19 pada 5 Maret 2022 mengumumkan pelonggaran atau pencabutan hamper semua ketentuan protocol kesehatan, termasuk ketentuan masuk bagi warga asing. Ketentuan ini berdasarkan perkembangan epidemiologi terkait Covid-19 di Arab Saudi.
Dikatakan Dr Abdul Aziz hal-hal yang menjadi ketentuan baru meliputi:
a. Penghapusan ketentuan jaga jarak di Mesjidil Haram Makkah dan Madinah, namun masih mewajibkan penggunaan masker di ruang tertutup;
b. Penghapusan ketentuan jaga jarak di tempat publik dan lokasi yang menjadi acara kegiatan;
c. Pembebasan kewajiban PCR test dan Rapid Antigen Test bagi penumpang yang masuk ke Arab Saudi, termasuk yang menggunakan transportasi udara. Juga telah dicabut kewajiban karantina wajib dan mandiri (institutional and home quarantine);
d. Bagi pemegang visa kunjungan (visa ziarah) diwajibkan memiliki asuransi yang mencakup biaya penanganan infeksi Covid-19 selama berada di Arab Saudi;
e. Pencabutan larang masuk bagi negara-negara South Africa, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagascar, Angola, Seychelles, Comoros, Nigeria, Ethiopia, and Afghanistan. Catatan: Indonesia telah dicabut larangan masuk sejak akhir November 2021).
Selain ketentuan dari Kemendagri Arab Saudi, ketentuan baru yang sama juga telah dikeluarkan oleh GACA atau Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi. (Lka)