INDONEWS.ID

  • Selasa, 29/03/2022 12:34 WIB
  • Anggota DPD Hasan Basri Pertanyakan Pemecatan Dokter Terawan dari IDI

  • Oleh :
    • Mancik
Anggota DPD Hasan Basri Pertanyakan Pemecatan Dokter Terawan dari IDI
Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara, Hasan Basri.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara, Hasan Basri turut menanggapi pemecatan Terawan Agus Putranto oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Hasan Basri mempertanyakan pemecatan Dokter Terawan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca juga : "Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi

"Kenapa dia harus diberi sanksi bahkan dipecat seperti itu?," Ujar Hasan Basri kepada media di Jakarta, Selasa,(29/03/2022)

Senator asal Kalimantan Utara, Hasan Basri menilai justru pemberhentian dokter Terawan dari keanggotaan IDI berbahaya bagi masa depan kedokteran di Indonesia.

Baca juga : Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman

"Kenapa berbahaya? adanya rekomendasi MKEK ini, kami khawatir akan menjadi yurisprudensi di masa yang akan datang. Sehingga menyebabkan dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya," katanya.

Hasan Basri menilai, idealnya, sebagai organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya.

Baca juga : Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani

Hasan Basri juga menilai Dokter Terawan tidak melakukan kesalahan yang fatal maupun kesalahan yang merugikan orang banyak. Hasan Basri menuturkan terkait dengan kampanye vaksin Nusantara, Hasan Basri merasa bahwa kampanye yang dilakukan oleh Terawan justru patut diacungi jempol.

“Ketika negara mengimpor vaksin dari luar negeri, Terawan justru yakin bahwa bangsa Indonesia dapat membuat vaksin sendiri,” tegas Hasan Basri.

"Dia punya keyakinan bahwa suatu saat kita pasti bisa membuat vaksin, apalagi semakin ke sini, pernyataan Pak Jokowi semakin jelas bahwa kita harus mencintai produk dalam negeri," lanjutnya.

Dijelaskan oleh Hasan Basri, terkadang dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, setiap profesi, termasuk dokter selalu dihadapkan pada suatu keadaan dilematis.

Contohnya kasus kehamilan yang sudah waktunya melahirkan, tapi karena suatu sebab, medis, termasuk seorang dokter harus memilih atas persetujuan suaminya; keselamatan ibu atau anak.

"Kematian nyawa seorang manusia adalah hak hidup yang diperoleh dan diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Inti hakikat hukum mulai bekerja harus ada suatu perbuatan dan akibat serta tujuan yang dibenarkan," ujar Alumni Magister Hukum Universitas Borneo.

Menurut Hasan Basri, kasus Terawan sesungguhnya terletak pada persetujuan dari subjek dalam perawatannya. Kesediaan subjek lebih penting dari masalah prosedur teknis medis yang disyaratkan Konsil Kedokteran.

Alasannya, aspek kepentingan kesehatan pasien lebih bermanfaat daripada kewajiban Terawan mematuhi prosedur uji klinis.

"Apalagi sampai saat ini belum ada satu pun korban praktik Terawan yang melapor ke MKEK. Bahkan sebaliknya pujian atas teratasi penderitaan pasien bertubi-tubi disampaikan kepada publik," kata Senator Hasan Basri.

Dalam konteks kasus Terawan, kata Hasan Basri, perlu diketahui bahwa hukum bertugas melindungi kepentingan kesehatan pasien daripada melindungi proses teknis medis yang diatur di UU.

“Asas kemanfaatan dan keadilan saat ini dipandang lebih manusiawi dan wajib diutamakan daripada asas kepastian semata-mata,” tegas Hasan Basri.

Anggota Komite III DPD RI, Hasan Basri meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk mengkaji rekomendasi yang dikeluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal Pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran, masa depan dunia farmasi kita agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi," kata Hasan Basri.

Sebagai bentuk pengawasan atas berbagai organisasi di tanah air, Komite III DPD RI akan memanggil IDI untuk meminta penjelasan dari pemecatan kasus tersebut.

"Saya pikir evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa, agar UU terkait lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini," tegas Hasan Basri.

"Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power," tutup Hasan Basri.*

Artikel Terkait
"Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Artikel Terkini
"Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi
Perkembangan Terbaru dan "Historic Milestoe" Aturan Kesehatan Internasional
Semangat Kebangkitan Nasional: Perjalanan Inspiratif Mila dari Serang, Banten
HUT Minahasa Tenggara ke 17, Pj Bupati Maybrat Saksikan Festival Benlak 2024 dan Makan Malam Bersama di Ranumboloy Water Park
PJ Bupati Maybrat Hadiri Pentas Seni Festival Benlak 2024 HUT Minahasa Tenggara ke 17
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas