INDONEWS.ID

  • Kamis, 07/04/2022 13:36 WIB
  • Senator Filep Harap Pemerintah Buka Komunikasi dengan Pihak Kontra Pemekaran Papua

  • Oleh :
    • Mancik
Senator Filep Harap Pemerintah Buka Komunikasi dengan Pihak Kontra Pemekaran Papua
Senator Papua Barat, Filep Wamafma.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Senator Papua Barat, Filep Wamafma, meminta pemerintah mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara menyeluruh baik dari kelompok masyarakat yang mendukung pemekaran maupun yang menolak pemekaran.

Berbagai aspirasi masyarakat ini harus didengarkan baik yang disampaikan melalui parlemen, perorangan, organisasi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Baca juga : Pemekaran di Papua Dinilai Lebih Banyak Memberikan Dampak Positif

"Menurut pandangan saya, pemerintah juga harus membuka ruang-ruang komunikasi kepada kelompok-kelompok yang menentang pemekaran sehingga dari dua sisi antara pihak yang menginginkan dan yang menolak pemekaran diterima secara terhormat. Saya yakin pasti ada solusi terbaik dalam rangka kebijakan dan percepatan pembangunan di tanah Papua,” ujar Filep kepada media di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

"Pemerintah bersama DPR termasuk Baleg dapat mengundang kelompok-kelompok yang menentang pemekaran di Papua. Ini menjadi bentuk demokrasi yang fair. Hal ini sangat penting karena sepanjang masih ada pro dan kontra terkait dengan pemekaran di tanah Papua maka saat itulah tujuan kebijakan tidak akan berjalan sesuai harapan,” sambungnya.

Baca juga : Wapres Ma`ruf Beberkan Penyebab Banyak Dukung Pemekaran Papua

Selain itu, Filep Wamafma juga menyoroti cara yang digunakan oleh pemerintah pusat terkait rencana pemekaran ini yang cenderung menggunakan sistem top-down dalam merumuskan kebijakan.
Menurutnya, sistem ini cenderung otoriter dan sudah seharusnya diubah. Ia menekankan, cara-cara ini harus diperhatikan secara serius karena pada dasarnya kebijakan dirumuskan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

"Kecenderungan sistem top-down harusnya diubah. Ya memang sistem ini jadi salah satu cara untuk mempertegas dan mempercepat proses tetapi kemudian sistem top-down yang selama ini dibangun oleh Kemendagri justru menciptakan konflik politik-keamanan di Papua. Maka saya pikir dalam konteks demokrasi saat ini, kebijakan itu dirumuskan berdasarkan kebutuhan dan keinginan daripada rakyat bukan keinginan pemerintah,” ungkapnya.

Baca juga : RUU Pemekaran Papua Sah Jadi UU, Mendagri: Demi Kemajuan Pembangunan Papua

Lebih lanjut, Filep menjelaskan, berdasarkan Pasal 76 UU Otsus disebutkan bahwa pemekaran daerah dapat ditempuh melalui dua mekanisme. Pertama, mekanisme pemekaran melalui aspirasi masyarakat yakni melalui Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua dan juga pemerintah Papua. Kedua, pemerintah pusat dapat melaksanakan pemekaran berdasarkan aspirasi masyarakat.

Akan tetapi, Filep menilai pemerintah pusat saat ini lebih cenderung menggunakan alternatif yang kedua. Ia berpendapat, sistem top-down dalam konteks rencana pemekaran wilayah ini justru seperti menciptakan bom waktu bagi pemerintah yang pada akhirnya juga menghambat tujuan pembangunan kesejahteraan masyarakat.

"Pemerintah terkesan mengesampingkan aspirasi yang sebenarnya secara politik nasional dan politik lokal memiliki otoritas yang diberikan oleh otonomi khusus bagi daerah. Saya lihat sampai dengan saat ini, walaupun telah dilakukan pembahasan-pembahasan di Baleg, pemerintah dan DPR harusnya melihat adanya penolakan provinsi karena penolakan provinsi ini juga bagian dari demokrasi,” jelasnya.

Sebagai senator dari Papua Barat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI, Filep berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu gegabah dalam memekarkan Papua dan pemerintah juga harus menganalisa tentang dampak-dampak politik dan keamanan yang timbul.

Selain itu, masih banyak isu daerah yang lebih mendasar untuk dipenuhi seperti pelayanan dasar, persoalan hak asasi manusia termasuk hak ekonomi, sosial dan politik yang belum menyentuh substansi dasar. Menurutnya, hal ini merupakan substansi dasar yang jauh lebih penting daripada pemekaran wilayah.

"Saya juga berharap Mendagri dan jajaran untuk memandang lebih luas tentang makna otonomi khusus itu dimana otonomi khusus mencerminkan tentang diplomasi politik rakyat Papua dan pemerintah pusat untuk penyelesaian isu-isu politik lokal di Papua. Oleh sebab itu, Otsus diharapkan menjadi solusi dan bukan menjadi potensi konflik baru,” jelasnya.

"Apakah saya mendukung ataupun tidak mendukung, menurut saya substansi dasarnya adalah tujuan daripada kebijakan itu. Kalau kebijakan itu adalah kebijakan untuk melindungi harkat martabat OAP dan untuk kemanusiaan, keadilan serta kesejahteraan maka pada prinsipnya perlu diapresiasi secara bersama-sama. Tetapi menurut saya rakyat Papua hari ini lebih condong kepada kebutuhan akan penghormatan hak dasar dan martabatnya termasuk dalam ruang lingkup nasional,” ungkapnya.*

Artikel Terkait
Pemekaran di Papua Dinilai Lebih Banyak Memberikan Dampak Positif
Wapres Ma`ruf Beberkan Penyebab Banyak Dukung Pemekaran Papua
RUU Pemekaran Papua Sah Jadi UU, Mendagri: Demi Kemajuan Pembangunan Papua
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas