INDONEWS.ID

  • Senin, 23/05/2022 18:30 WIB
  • Bantah Mahfud MD, WamenkumHAM: RKUHP Tak Atur LGBT

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Bantah Mahfud MD, WamenkumHAM: RKUHP Tak Atur LGBT
Wakil Menteri Hukum dan HAM (WamenkumHAM) Edward O.S Hiariej (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM (WamenkumHAM) Edward O.S Hiariej memastikan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak bakal mengatur pidana lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Pernyataan Eddy itu sekaligus membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang sebelumnya menyebut pidana LGBT akan diatur RUU yang prosesnya akan kembali dibahas DPR pada masa sidang kali ini.

Baca juga : Koalisi Anti Korupsi Minta Jokowi Pecat Wamenkumham

"LGBT enggak ada dalam RKUHP, enggak ada," kata Eddy kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (23/5).

Eddy menjelaskan bahwa RKUHP merupakan produk rancangan undang-undang yang netral terhadap gender. Dengan demikian, RUU tersebut tak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu.

Baca juga : Wamenkumham Dalam Pusaran Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar

"Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia," katanya.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut bahwa ketentuan soal LGBT telah diatur dalam RKUHP yang ditarget disahkan pada akhir masa sidang Juli mendatang.

Baca juga : WamenkumHAM Sosialisasi RKUHP Penting Menerima Masukan Masyarakat

Mantan Ketua MK itu menyebut rumusan RKUHP tentang LGBT sudah benar. Namun, kalau nanti ada yang tidak setuju setelah disahkan, maka bisa diperkarakan kembali lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu di demo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang," kata Mahfud saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5).

Dalam RKUHP itu, tambah Mahfud, praktik LGBT akan ada ancaman pidana. Namun Mahfud belum menerangkan secara detail terkait pidana untuk LGBT tersebut.

"Di RUKHP di pidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut iya ditunda," imbuhnya.*

Artikel Terkait
Koalisi Anti Korupsi Minta Jokowi Pecat Wamenkumham
Wamenkumham Dalam Pusaran Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
WamenkumHAM Sosialisasi RKUHP Penting Menerima Masukan Masyarakat
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas