INDONEWS.ID

  • Selasa, 24/05/2022 06:38 WIB
  • Keadaan Terus Membaik Namun Tetap Harus Waspada Dalam Perpanjangan PPKM

  • Oleh :
    • luska
Keadaan Terus Membaik Namun Tetap Harus Waspada Dalam Perpanjangan PPKM

Jakarta, INDONEWS.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian malam ini  menandatangai Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan perpanjangan PPKM yang dilaksanakan setiap 2 minggu sekali. Pengaturan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, sedangkan untuk pengaturan PPKM Luar Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022. Kedua inmendagri tersebut akan berlaku hingga tanggal 6 Juni 2022.

Dirjen Bina Adwil Safrizal menyampaikan bahwa evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap 2 minggu ini menunjukkan kondisi yang semakin membaik. “Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek.” Pungkas Safrizal.
Kondisi yang semakin baik seperti yang diutarakan Safrizal tadi memang terlihat dengan perubahan jumlah daerah yang berada di setiap level. 

Baca juga : Perpanjangan PPKM, Kemendagri: Antisipasi Libur Nataru 2022

Untuk wilayah Jawa dan Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah. Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah, dan daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah (Kab. Pemekasan), serta tidak ada daerah di Level 4.

Perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali juga memiliki kondisi yang sama, yaitu naiknya jumlah daerah yang berada di Level 1 dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah. Sedangkan penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2 dari yang semula 276 daerah menjadi 196 daerah, dan penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah.

Baca juga : PPKM Jawa-Bali diperpanjang: Tetap Prokes Nonton Bareng Piala Dunia Tahun 2022

“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.” Ungkap Safrizal ZA

Selain itu, khusus dalam pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait dengan jam operasional restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari. Untuk Level 1, mereka dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas 100%, Sedangkan untuk daerah yang berada di Level 2, dapat beroperasi sampai dengan pukul 02.00 dengan kapasitas kapasitas 75%, dan daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25%.

Baca juga : Mendagri Perpanjang PPKM: Galakkan Kembali Prokes dan Vaksinasi Booster

Safrizal tetap menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak euforia dengan pelonggaran penggunaan masker, yang dapat berakibat pada naiknya kembali kasus covid19. “Pelonggaran dalam hal penggunaan masker yang diberikan pemerintah tentu tidak perlu menjadi euforia, melainkan tetap menjadi warning bagi kita semua untuk terus waspada. Pemerintah Daerah tetap terus melaksanakan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan khususnya di tempat-tempat keramaian, agar pandemi ini dapat segera kita lewati.(Lka)

Artikel Terkait
Perpanjangan PPKM, Kemendagri: Antisipasi Libur Nataru 2022
PPKM Jawa-Bali diperpanjang: Tetap Prokes Nonton Bareng Piala Dunia Tahun 2022
Mendagri Perpanjang PPKM: Galakkan Kembali Prokes dan Vaksinasi Booster
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas