INDONEWS.ID

  • Selasa, 31/05/2022 22:20 WIB
  • Sebanyak 174 PMI Gagal ke Malaysia, UPTD BP2MI NTB Dinilai Rugikan Ekonomi Bangsa

  • Oleh :
    • very
Sebanyak 174 PMI Gagal ke Malaysia, UPTD BP2MI NTB Dinilai Rugikan Ekonomi Bangsa
Sebanyak 174 PMI asal NTB batal diberangkatkan ke Malaysia pada Selasa (31/5/2022) karena tidak diizinkan oleh pihak UPTD BP2MI NTB. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB dinilai telah menghambat pembangunan ekonomi bangsa dan negara Indonesia.

Pasalnya, sebanyak 174 PMI asal NTB batal diberangkatkan ke Malaysia pada Selasa (31/5/2022). Pasalnya, mereka tidak diizinkan oleh pihak UPTD BP2MI NTB.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

“Alasan tidak diizinkan berangkat karena belum dilaksanakan Persiapan Pemberangkatan Akhir (PAP). Padahal yang melaksanakan PAP dia sendiri,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), NTB, Muhamadon, kepada pers Selasa (31/5/2022).

Muhamadon mengatakan, akibat tidak diberangkatnya ke 174 PMI itu maka empat perusahaan di Indonesia yang menfasilitasi mereka dan satu perusahaan BUMN di Malaysia yang memesan mengalami kerugian.

Baca juga : Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah

“Pesawat carter dari Malaysia sudah tiba di Mataram, NTB, namun karena tidak diizinkan berangkat maka pesawatnya kembali dengan kosong. Jelas perusahaan perusahaan BUMN Malaysia rugi dan 4 perusahaan (perseroan terbatas) yakni perusahaan pengerah PMI (P3MI) yang sudah memenuhi syarat rugi juga,” katanya.

Selain lima perusahaan itu merugi, ke 174 PMI dan keluarga mereka juga mengalmi kerugian. Padahal, mereka sudah mengeluarkan uang untuk mengurus persiapan ke Malaysia, dan berharap bulan depan mereka sudah mendapat gaji untuk keluarga mereka. Namun harapan itu tidak tercapai karena mereka dibatalkan berangkat bekerja di Malaysia.

Baca juga : Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi

“Ke-174 PMI itu merupakan PMI formal, bukan pekerja sector rumah tangga,” kata dia.

Muhamadon mengatakan, tindakan UPTD BP2MI NTB itu jelas telah merugikan ekonomi bangsa Indonesia. “PMI kan bekerja di negara lain jelas membantu ekonomi keluarganya dan mendatangkan devisa buat negara,” kata dia.

Ia mengatakan, tadi pihaknya berusaha mendatangi pihak UPTD BP2MI NTB agar ke 174 PMI itu diberangkatkan. Namun pihak UPTD BP2MI NTB menjawab bahwa larangan pemberangkatan ke 174 PMI itu merupakan perintah dari BP2MI pusat. “Ya, kami kecewa sekali dengan kebijakan tersebut,” kata dia.

Karena itu, Muhamadon berharap agar Presiden Jokowi segera menegur Kepala BP2MI, Benny Ramdhani.

Sebagaimana diberitakan, tahun 2021 PMI berkontribusi menyumbang devisa negara hingga Rp 159,6 triliun. Jumlah tersebut menempati posisi kedua kontribusi terbesar devisa negara setelah migas sebesar Rp 159,7 triliun.

Dengan menghambatnya pemberangkatan PMI ke luar negeri dengan alasan yang kurang jelas, pasti merugikan ekonomi bangsa dan negara. ***

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Artikel Terkini
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas