INDONEWS.ID

  • Jum'at, 03/06/2022 19:30 WIB
  • Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Penguatan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Penguatan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi.(Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Penguatan Operasi dan Pemeliharaan untuk Dinas Provinsi dan Kabupaten dalam mendukung penyusunan dokumen kesepakatan kerja sama layanan irigasi atau Irrigation Service Agreement (ISA) – Komponen A di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Teguh Setyabudi menekankan pentingnya peningkatan kinerja Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi (OPJI) melalui penguatan kapasitas petugas pelaksana teknis OPJI secara partisipatif.

Baca juga : Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah

Hal itu baik petugas pelaksana yang berada di Dinas Pekerjaan Umum atau Sumber Daya Air (SDA) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Peningkatan penguatan kapasitas dan kinerja OPJI tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan dalam bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan perkumpulan petani pemakai air (P3A/GP3A/IP3A).

Baca juga : Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman

"Komitmen bersama tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen kesepakatan dan/atau perjanjian pelayanan irigasi atau yang kita kenal dengan Irrigation Service Agreement (ISA),” ujar Teguh.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu dijelaskan, pemerintah daerah berperan dalam mendorong kinerja operasi dan pemeliharaan di daerah.

Baca juga : Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur

Teguh membeberkan sejumlah peran pemerintah daerah dalam mendukung OPJI. Peran itu di antaranya menyusun kebijakan daerah terkait sumber daya air, irigasi, dan kelembagaannya sesuai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.

Selain itu, juga menyusun perencanaan dan penganggaran untuk pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi kewenangan daerah secara partisipatif sesuai dengan kebutuhan.

Ini dapat dilakukan melalui mekanisme pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber pendanaan lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Kemendagri sudah menetapkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, yang selanjutnya dimutakhirkan melalui Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 sebagai acuan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menjaga keberlanjutan kegiatan OPJI yang bersumber (dari) APBD," imbuhnya.

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan, dalam rapat tersebut nantinya diperoleh berbagai informasi dan gagasan, baik terkait aspek peningkatan pengetahuan, kemampuan, dan kualitas evaluasi kinerja dalam memperkuat kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi.

Ini khususnya pada aspek operasi dan pemeliharaan di daerah pada lokasi kegiatan Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP) Komponen A.

"Dengan adanya komitmen bersama antara pemberi layanan dan penerima layanan diharapkan terjadi peningkatan layanan irigasi pada masa mendatang, melalui pemenuhan hak dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dengan demikian, penguatan OPJI yang dilaksanakan secara partisipatif dapat mengoptimalkan air yang tersedia untuk dimanfaatkan secara proporsional bagi pertumbuhan tanaman dan peningkatan produktivitasnya,” ungkap Teguh.

Sebagai informasi, rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari kementerian/lembaga non-kementerian, serta jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kemendagri, dan pemerhati irigasi, termasuk pakar bidang operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.*

Artikel Terkait
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Artikel Terkini
Anak-Anak PAUD Belajar Simulasi Cap Paspor di PLBN Entikong
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas