INDONEWS.ID

  • Selasa, 07/06/2022 19:45 WIB
  • Markas Khilafatul Muslimin di Lampung Disegel

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Markas Khilafatul Muslimin di Lampung Disegel
Tim dari Polda Jawa Tengah mengamankan tiga orang anggota ormas Khilafatul Muslimin yakni Ghozali Ipnu Taman bin Mohamad Taman (GIT) sebagai Umul Kuro (pimpinan cabang) jamaah Khilafatul Muslimin.

Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi menyegel markas pusat kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung Disegel. Penyegelan ini dilakukan Ausai penetapan Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

"Disegel, diberi police line, di kantor pusatnya itu (di Lampung)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).

Zulpan menjelaskan, penyegelan dengan memasang garis polisi itu dilakukan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih mencari dan mengumpulkan alat bukti lain dari markas Khilafatul Muslimin.

"Tim penyidiknya masih di sana, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan dan mencari alat-alat bukti yang lain," ujar Zulpan.

Menurut Zulpan, Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas kegiatan organisasinya. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat (4) Juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Di mana, ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Langsung ditahan," ujar Zulpan.

Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja berawal dari penyelidikan kasus aksi konvoi sekelompok pengendara yang membawa atribut seruan khilafah, di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Namun, penetapan tersangka tidak terfokus pada kasus konvoi tapi lebih pada tindak pidana ormas, yaitu menganut mengembangkan, menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Ini jangan sampai salah paham kami tidak fokus terhadap konvoinya ada sesuatu yang lebih besar dari ormas ini," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Bangun Ekosistem Toleransi Harus Jadi Perhatian Bersama
Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian
Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI
Tips Memilih Jasa Penagihan Hutang yang Terbaik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas