INDONEWS.ID

  • Minggu, 26/06/2022 19:47 WIB
  • Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Gubernur, Mahyudin Minta Tutup Izin Tambang Ilegal

  • Oleh :
    • Mancik
Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Gubernur, Mahyudin Minta Tutup Izin Tambang Ilegal
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin.(Foto:Dok.DPD RI)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menanggapi kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dalam SK tentang penerbitan 21 izin usaha pertambangan (IUP).

Menurutnya, jika memang benar telah terjadi tindak pemalsuan tanda tangan tersebut, maka hal itu sudah masuk ke dalam ranah hukum, sekaligus berdampak pada izin tambang yang sudah diterbitkan.

Baca juga : Mahyudin : Perlu Membangun Sektor Alternatif di Luar Pariwisata, Demi Kebangkitan Ekonomi Bali

"Tentu konsekuensinya, izin-izin tambang yang ilegal harus ditutup segera, dan diproses secara hukum," ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jakarta, Minggu, Sabtu (26/6/2022).

Meski demikian, dirinya belum mengetahui secara pasti penyebab lemahnya pengawasan, sehingga terjadi kasus pemalsuan tanda tangan itu.

Baca juga : Demi Nasib Petani, Mahyudin Apresiasi Rencana Pemerintah Cabut DMO Sawit

Mahyudin, menambahkan, kasus tersebut bisa saja terjadi karena adanya tarik ulur kewenangan dari daerah ke pusat, dan kembali lagi dari pusat ke daerah, atau di masa transisi di antara keduanya.

"Bisa jadi seperti itu, mungkin pada masa transisi,  dengan izin ini ditarik lagi ke pusat. Tetapi saya melihat lagi,  kalau memang gubernur sudah menyatakan bahwa tanda tangannya itu  dipalsukan, saya kira itu  ranah pidana dan harus diproses hukum. Dan tambang-tambang yang ada harus segera dihentikan dan tidak boleh berjalan," tegasnya.

Baca juga : Mahyudin Minta Pemerintah Manfaatkan Presidensi G20 Pulihkan Pariwisata

Senator asal Kalimantan Timur (Kaltim) itu melihat kasus pemalsuan tersebut, sebagai masalah besar yang harus ditangani segera, karena akan berdampak pada kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan lain sebagainya.

"Jadi saya kira aparat hukum harus menindak tegas,  tidak boleh ditunda-tunda," pungkasnya.*

Artikel Terkait
Mahyudin : Perlu Membangun Sektor Alternatif di Luar Pariwisata, Demi Kebangkitan Ekonomi Bali
Demi Nasib Petani, Mahyudin Apresiasi Rencana Pemerintah Cabut DMO Sawit
Mahyudin Minta Pemerintah Manfaatkan Presidensi G20 Pulihkan Pariwisata
Artikel Terkini
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, Kalimantan Barat Tawarkan Visi Pembangunan Berkelanjutan
Kemenparekraf Kick Off Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas