INDONEWS.ID

  • Kamis, 30/06/2022 19:30 WIB
  • DPD RI Akan Dorong Kembali Amandemen Kelima UUD 1945

  • Oleh :
    • Mancik
DPD RI Akan Dorong Kembali Amandemen Kelima UUD 1945
Dialog Kebangsaan DPD RI Dan Aspirasi Daerah.(Foto:DPD RI)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kelompok DPD RI di MPR RI kembali mendorong agar Amandemen Kelima UUD 1945 bisa digulirkan. Lantaran sejauh ini ada desakan dari daerah baik itu akademisi atau universitas dan para tokoh masyarakat untuk meminta agar amandemen kelima dapat terwujud.

"Kami baru menyelesaikan rapat pleno. Dimana pembahasannya mendorong amandemen. Kita tahu bahwa Tim Kajian MPR RI telah mengisyaratkan kemungkinan amandemen tipis sekali. Saat menyerap aspirasi di daerah, ada dorongan sangat besar baik dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk melakukan amandemen,” Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Tamsil Linrung saat Dialog Kebangsaan "DPD RI Dan Aspirasi Daerah” di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (30/6).

Baca juga : Raih 26,7 Persen Suara Pemilih Sulut, Maya Rumantir Dipastikan Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI

Tamsil menambahkan, Kelompok DPD RI di MPR RI telah menyerap aspirasi masyarakat dengan dua metode baik itu langsung atau tidak dengan cara diskusi atau dialog dan rapat kerja. Ia mengaku bahwa para akademisi mengharapkan amandemen kelima sehingga DPD RI dapat diperkuat lagi.

"Diskusi dan dialog banyak membantu DPD RI dalam mendorong DPD RI lebih optimal lagi,” tuturnya.

Baca juga : Transparansi Kinerja, LaNyalla Mahmud Mattalitti Resmikan Papan Informasi Digital DPD RI

Senator asal Sulawesi Selatan ini juga mengaku bahwa pihaknya optimis ada celah lain dalam penguatan DPD RI selain amandemen kelima.

"Kami semua optimis ada celah selain amandemen untuk memperkuat DPD RI,” harapnya.

Baca juga : Ramses Lalongkoe Tempati Urutan Ke-4 Jumlah Dukungan Balon DPD RI Provinsi NTT

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto menjelaskan pada masa awal-awal DPD RI banyak kalangan di internal mengaku kesulitan untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Kemudian DPD RI melakukan penguatan kewenangan melalui amandemen dan judicial review.

"Kemudian muncul usulan di luar internal, sebaiknya DPD RI mengoptimalkan pelaksanan tugas dan wewenangnya dulu daripada melakukan upaya penguatan melalui berbagai upaya di muka,” tutur Satya.

Satya mengakui DPD RI sejak dilahirkan pada era reformasi memegang beban sejarah yang lumayan berat. DPD RI dituntut untuk mewujudkan demokratisasi dan sekaligus kesejahteraan dalam kehidupan daerah.

"Sejak awal kelahirannya sudah tampak upaya DPD RI untuk melakukan gebrakan agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal. Namun hingga sampai saat ini hal tersebut belum terwujud,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, Peneliti Ahli Utama BRIN Siti Zuhro mengatakan apabila periode kelima DPD RI masih seperti ini maka perlu evaluasi. Untuk itu sudah waktunya mengevaluasi dari sekarang apabila tidak bisa merevisi UU MD3.

"Sudah saatnya DPD RI untuk evaluasi diri. Karena sebuah lembaga politik harus memiliki otoritas, jika tidak ada itu sama dengan ormas. Selain itu, jika amandemen yang disiapkan DPD RI sudah rampung tinggal menyiapkan dewan konstitusi-nya yang terdiri pakar dan akademisi yang qualified namun jangan ada parpol di dalamnya,” kata Siti Zuhro.*

Artikel Terkait
Raih 26,7 Persen Suara Pemilih Sulut, Maya Rumantir Dipastikan Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI
Transparansi Kinerja, LaNyalla Mahmud Mattalitti Resmikan Papan Informasi Digital DPD RI
Ramses Lalongkoe Tempati Urutan Ke-4 Jumlah Dukungan Balon DPD RI Provinsi NTT
Artikel Terkini
"Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi
Perkembangan Terbaru dan "Historic Milestoe" Aturan Kesehatan Internasional
Semangat Kebangkitan Nasional: Perjalanan Inspiratif Mila dari Serang, Banten
HUT Minahasa Tenggara ke 17, Pj Bupati Maybrat Saksikan Festival Benlak 2024 dan Makan Malam Bersama di Ranumboloy Water Park
PJ Bupati Maybrat Hadiri Pentas Seni Festival Benlak 2024 HUT Minahasa Tenggara ke 17
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas