INDONEWS.ID

  • Rabu, 06/07/2022 11:56 WIB
  • Tegas! Gantikan Risma Jadi Mensos, Muhadjir Langsung Cabut Izin Lembaga ACT

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Tegas! Gantikan Risma Jadi Mensos, Muhadjir Langsung Cabut Izin Lembaga ACT
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy langsung mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 itu dikeluarkan usai dirinya ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Sosial Ad Interim menggantikan Tri Rismaharini.

Baca juga : Mensos Risma Kunjungan ke Pos Perbatasan RI-PNG

Untuk diketahui, Muhadjir menggantikan posisi Tri Rismaharini yang tengah menjalankan ibadah haji sejak hari ini, Rabu (6/7).

"[Sejak] 6 Juli [jadi Mensos Ad Interim]. Ibu Risma sedang menunaikan ibadah haji," kata Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (6/7).

Baca juga : Bantuan untuk Turkiye Operasi Kemanusiaan Terbesar Indonesia

Harry memastikan Muhadjir menjabat sebagai Mensos Ad Interim hingga Risma rampung menunaikan ibadah haji. Diketahui, puncak penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 Hijriah atau 2022 akan berlangsung pada Jumat (8/7).

Sejak menjadi Mensos Ad Interim, Muhadjir langsung mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dia mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Baca juga : Pemerintah Akan Bangun Kembali Infrastrukur yang Rusak

Alasan utama Muhadjir mencabut izin yakni karena ACT mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.

Namun, ACT mengaku menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan atau lebih dari 10 persen. Nominal pengambilan itu diketahui berdasarkan klarifikasi langsung Kemensos ke petinggi ACT.

Muhadjir mengatakan pemerintah juga bakal menyisir kembali izin yang telah diberikan kepada lembaga-lembaga pengumpul sumbangan usai menemukan kejanggalan yang dilakukan ACT.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar sempat membantah ada aturan yang dilanggar. Dia mengatakan bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).*

Artikel Terkait
Mensos Risma Kunjungan ke Pos Perbatasan RI-PNG
Bantuan untuk Turkiye Operasi Kemanusiaan Terbesar Indonesia
Pemerintah Akan Bangun Kembali Infrastrukur yang Rusak
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas