INDONEWS.ID

  • Rabu, 06/07/2022 22:52 WIB
  • Pemda Diminta Hentikan Pemberian Izin di Kawasan IKN

  • Oleh :
    • very
Pemda Diminta Hentikan Pemberian Izin di Kawasan IKN
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pasca pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), pembangunan fisik akan mulai dilakukan pada Agustus 2022.

Untuk itu kelancaraan proses di lapangan harus didukung penuh semua pihak dan menjadi satu kesatuan gerak pembangunan yang bersifat  komprehensif.

Baca juga : Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah

Arah kebijakan tersebut mengemuka pasca digelarnya Rapat Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dalam dan Persiapan Tahap Pembangunan Kawasan IKN di Jakarta, 5 Juli 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, yang hadir mewakili Mendagri dalam rapat yang dipimpin Menteri PUPR tersebut, menegaskan bahwa pengendalian dan pengalihan hak atas tanah sudah diatur dalam Keppres Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang merupakan kewenangan Badan Otorita.

Baca juga : Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global

“Untuk itu kami meminta pihak-pihak di luar Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," ujarnya melalui siaran pers.

Secara faktual hal ini penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum di tengah munculnya pemanfaatan tanah tak berijin di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan masyarakat dan atau korporasi sehingga dapat bermuara pada aksi atau klaim sepihak.

Baca juga : Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

"Pemerintah Daerah harus segera mengidentifikasi perijinan yang telah dikeluarkan dan menghentikan proses perijinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta susana yang kondusif dengan terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita," lanjut Safrizal.

Sementara itu, skema penegakan hukum dalam pemanfaatan lahan di kawasan IKN,  perlu menjadi perhatian sehingga kolaborasi Forkopimda harus terus diperkuat. "Salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan di IKN adalah soliditas Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur, oleh karena itu Pemerintah Daerah harus menempatkan diri sebagai simpul Forkopimda dengan terus melibatkan aparat kewilayahan dalam mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) di kawasan IKN," pungkas Safrizal. ***

Artikel Terkait
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas