INDONEWS.ID

  • Rabu, 20/07/2022 10:16 WIB
  • Dapat Remisi, Rizieq Shihab Akhirnya Bebas Hari Ini

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Dapat Remisi, Rizieq Shihab Akhirnya Bebas Hari Ini
Pentolan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab

Jakarta, INDONEWS.ID - Eks pentolan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab telah bebas dari Rutan Bareskrim Polri, pada 20 Juli 2022. Diketahui, ia sebelumnya menjalani masa penahanan setelah divonis bersalah terkait tindak pidana karantina kesehatan dan menyiarkan berita bohong.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan 12 Desember 2020. Ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (20/7).

Baca juga : FPI Resmi Dilarang, Ini Tanggapan Tak Terduga Rizieq Shihab untuk Pengikut

Ia menjelaskan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

"Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," jelasnya.

Baca juga : Ancam NKRI, Publik Tunggu Komitmen Polri Beri Sanksi Pidana Terhadap Elit FPI

Rika menegaskan, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Bareskrim karena pertimbangan keamanan terhadap dirinya.

"Kalau penempatannya di Rutan Bareskrim, tapi kalau statusnya warga binaan dari Rutan Cipinang. Tentunya penempatan di Rutan Bareskrim adanya pertimbangan-pertimbangan sehingga yang bersangkutan di tempatkan di Rutan Bareskrim, salah satunya pertimbangan keamanan," tegasnya..

Baca juga : Resmi Ditahan, Rizieq: Allahuakbar, Perjuangan Jalan Terus

Secara terpisah, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu bebas pada pagi tadi sejak pukul 06.30 Wib.

"(Bebas) 06.30 Wib, sudah di Petamburan Alhamdulillah. Sebentar lagi rilis, tunggu," tutup Aziz.*

Artikel Terkait
FPI Resmi Dilarang, Ini Tanggapan Tak Terduga Rizieq Shihab untuk Pengikut
Ancam NKRI, Publik Tunggu Komitmen Polri Beri Sanksi Pidana Terhadap Elit FPI
Resmi Ditahan, Rizieq: Allahuakbar, Perjuangan Jalan Terus
Artikel Terkini
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann dan Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia
Pj Bupati Maybrat Kunjungi Batalyon SATGAS YONIF 133/Yudha Sakti di Susumuk
Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024 di SMP Negeri 1 Ayawasi
Plh Dirjen Polpum Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Lingkup Kemendagri dan BNPP
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas