INDONEWS.ID

  • Senin, 01/08/2022 21:09 WIB
  • ICEL: Perwujudan Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Masih Menemui Tantangan

  • Oleh :
    • very
ICEL: Perwujudan Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Masih Menemui Tantangan
Hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. (Foto: VOAIndonesia)

Jakarta, INDONEWS.ID - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) Universal melalui resolusi A/RES/76/300 yang disahkan pada sidang tahunan United Nations General Assembly (UNGA) ke-76 tanggal 28 Juli 2022. Pengakuan ini menyusul pengakuan hak atas lingkungan hidup yang baik sebagai HAM Universal oleh komisi HAM PBB setahun yang lalu.

Di Indonesia, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah diakui sejak tahun 1999 melalui pengesahan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Pengakuan ini diikuti amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga : Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

“Akan tetapi, implementasi perlindungan dan perwujudan hak atas lingkungan di Indonesia masih menemui banyak tantangan,” ujar Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo Sembiring di Jakarta, Senin (1/8).

Karena itu, menurut ICEL, pengakuan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian HAM Universal ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi tantangan perwujudan hak atas lingkungan hidup di Indonesia.

Baca juga : Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Raynaldo mengatakan, tantangan tersebut di antaranya adalah masih belum meratanya kebijakan atau tindakan yang mengintegrasikan pemenuhan aspek substantif hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (hak atas udara bersih, lingkungan yang aman, dll) dengan pemenuhan aspek proseduralnya seperti hak atas informasi, hak atas partisipasi, dan hak akses keadilan.

Sebagai contoh, dalam kebijakan pemulihan lahan kritis, meski telah mengintegrasikan aspek substantif dan prosedural, namun tindakan pembatasan akses partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam masih terjadi.

Baca juga : Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta

Pembatasan ini baik berupa tidak dijamin dan dipenuhinya akses informasi masyarakat terhadap keputusan atau kebijakan sumber daya alam (izin, HGU, Amdal, dll), maupun upaya SLAPP terhadap masyarakat.

Selain itu, beberapa kebijakan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) berpotensi menghambat pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan beberapa di antaranya tidak memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna.

Dia mencontohkan, PP No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP No. 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional yang tidak memberikan ruang cukup bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam PSN.

Selanjutnya, masih lemahnya ketaatan sektor bisnis terhadap pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Salah satunya ditunjukkan dengan tidak dipatuhinya kewajiban hukum oleh korporasi-korporasi untuk menjalankan putusan pengadilan atas gugatan yang diajukan Pemerintah maupun masyarakat.

Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Keadilan Iklim, Etheldreda E L T Wongkar, mengatakan, terhadap hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan perwujudan efektif dari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai HAM universal, ICEL merekomendasikan beberapa hal.

Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan-kebijakan di sektor sumber daya alam untuk memastikan terjaminnya hak substantif dan prosedural masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Secara khusus, keran partisipasi dan akses informasi masyarakat harus dibuka seluas-luasnya,” ujarnya.

Kedua, perlu adanya komitmen dari sektor bisnis untuk menjalankan putusan pengadilan yang terkait dengan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketiga, dijatuhkannya disinsentif dengan pencabutan, penghentian izin atau penolakan izin baru bagi korporasi-korporasi yang tidak menjalankan kewajiban terhadap kebijakan Pemerintah dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, terutama kewajiban terhadap putusan-putusan pengadilan. ***

 

Artikel Terkait
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas