INDONEWS.ID

  • Kamis, 04/08/2022 14:34 WIB
  • Tanah Dibekukan Pihak BPN, Warga Plesungan Karanganyar Protes

  • Oleh :
    • very
Tanah Dibekukan Pihak BPN, Warga Plesungan Karanganyar Protes
BPN Karanganyar. (Foto: Youtube)

Solo, INDONEWS.ID - Sejumlah warga yang merupakan pemilik tanah menyatakan keberatan atas keputusan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar untuk membekukan sementara semua proses tanah di Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo.

Mereka menilai kebijakan BPN Karanganyar membekukan sementara semua proses tanah di Desa Plesungan itu tidak akan menyelesaikan masalah, malah memperpanjang masalah.

Baca juga : PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo

“Dengan pembekuan semua proses tanah di Desa Plesungan itu, pasti penyelesaian masalah pertanahan yang sudah bertahun-tahun itu akan makin lama,” kata Agung, salah satu warga, Kamis (4/8/2022). 

Terdapat 1.000-an kavling tanah di Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar yang perlu pengukuran ulang karena patok-patok batas lahan tersebut sudah hilang.

Baca juga : Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat

Sekitar 300 orang pemilik dan ahli waris pemilik tanah kavling tersebut sudah meminta pengukuran ulang ke pihak BPN Kabupaten Karanganyar, namun sampai sekarang tidak juga dilaksanakan. BPN beralasan, pengukuran ulang bisa dilaksanakan bila diajukan oleh setidaknya 80 persen pemilik tanah.

Oni, warga lainnya, menyatakan memiliki tanah kavling di Desa Plesungan pembelian orang tuanya dari sekitar tahun 1984. “Kita sudah pegang sertifikat asli dari Depdagri, tetapi kami sampai sekarang belum tahu tata letak dan lokasi tanahnya,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (4/8).

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Apresiasi Inisiatif Kerja Bakti SMP Negeri 1 Aifat Ayawasi

Ia mengatakan sudah beberapa kali mengurus di Kator BPN Karanganyar untuk minta pengukuran ulang, tapi selalu dijawab harus ke kelurahan. Setelah sampai di kelurahan, kata dia, jawabannya harus menunggu minimal 80 persen dari pemilik dalam satu peta blok itu bertemu dan sama-sama datang mengurusnya.

Belakangan para pemilik tanah kavling merasa kaget dengan kabar bahwa BPK Karanganyar membekukan sementara seluruh proses tanah di Desa Plesungan. Untuk mengecek kebenaran kabar tersebut, perwakilan pemilik kavling bersama Kepala Desa Plesungan, Waluyo, mendatangi Kantor BPN Karanganyar, Rabu (3/8/2022). Mereka ditemui oleh Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran Tanah Kantor BPN Kabupaten Karanganyar.

Dari pertemuan tersebut didapat keterangan bahwa saat ini semua proses tanah di Plesungan dibekukan sementara dengan alasan kehati-hatian dari pihak BPN, karena khawatir ada tuntutan hukum di belakang hari, atau sertifikat double, tumpah tindih, dan belum ketemunya semua pemilik kavling.

Para pemilik kavling keberatan dengan kebijakan BPN Karanganyar tersebut. “Saya menolak kalau tanah di Plesungan dibekukan. Kami punya bukti kuat kepemilikan tanah secara sah. Mohon pihak PBN segera menyelesaikan dalam waktu tidak lama,” kata Tomi, salah satu pemilik tanah. ***

Artikel Terkait
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Pj Bupati Maybrat Apresiasi Inisiatif Kerja Bakti SMP Negeri 1 Aifat Ayawasi
Artikel Terkini
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas