INDONEWS.ID

  • Selasa, 09/08/2022 20:47 WIB
  • Tanpa Sebutkan Pasal, Kapolri: Saudara FS Tersangka Pembunuhan Brigadir J

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Tanpa Sebutkan Pasal, Kapolri: Saudara FS Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dan Brigadir J

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus polisi tembak polisi. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

Baca juga : Bela Hasto, Megawati Kritik Keras Penyidik KPK dan Kapolri Listyo Sigit: Sewenang-wenang

Kendati demikian, Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Baca juga : Di AMMTC Labuan Bajo, Kapolri: Kerjasama jadi Kunci Berantas Kejahatan Transnasional

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Baca juga : Kronologi Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Sidang Dakwaan

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sebulan kasus berlalu, muncul narasi lain dari informasi awal yang diungkap. Narasi baru ini muncul dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E. Kini narasi baku tembak tak berlaku lagi setelah Bharada E dijerat pasal pembunuhan.*

 

Artikel Terkait
Bela Hasto, Megawati Kritik Keras Penyidik KPK dan Kapolri Listyo Sigit: Sewenang-wenang
Di AMMTC Labuan Bajo, Kapolri: Kerjasama jadi Kunci Berantas Kejahatan Transnasional
Kronologi Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Sidang Dakwaan
Artikel Terkini
Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar Sosialisasi Penandaan Pedoman Penyusunan APBD TA 2025
Jelang Laga Lawan Malut United, emain Persib Bandung Sanjung 2 Penyerang Laskar Kie Raha
PSSI Luncurkan PNM Liga Nusantara, Bos PNM: Bangga Dilibatkan Ikut Bangung Timnas Indonesia
Hadapi Laos di Manahan, Shin Tae-yong Siapkan Strategi Ini Untuk Kemenangan Garuda
Mendagri Apresiasi Peran Polri Sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id