INDONEWS.ID

  • Selasa, 09/08/2022 20:47 WIB
  • Tanpa Sebutkan Pasal, Kapolri: Saudara FS Tersangka Pembunuhan Brigadir J

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Tanpa Sebutkan Pasal, Kapolri: Saudara FS Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dan Brigadir J

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus polisi tembak polisi. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

Baca juga : Di AMMTC Labuan Bajo, Kapolri: Kerjasama jadi Kunci Berantas Kejahatan Transnasional

Kendati demikian, Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Baca juga : Kronologi Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Sidang Dakwaan

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Baca juga : LPSK: Bharada E Dikawal Ketat Selama Rekonstruksi

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sebulan kasus berlalu, muncul narasi lain dari informasi awal yang diungkap. Narasi baru ini muncul dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E. Kini narasi baku tembak tak berlaku lagi setelah Bharada E dijerat pasal pembunuhan.*

 

Artikel Terkait
Di AMMTC Labuan Bajo, Kapolri: Kerjasama jadi Kunci Berantas Kejahatan Transnasional
Kronologi Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Sidang Dakwaan
LPSK: Bharada E Dikawal Ketat Selama Rekonstruksi
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas