INDONEWS.ID

  • Kamis, 18/08/2022 20:49 WIB
  • Elliana Wibowo Klarifikasi Berita Terkait Klaim Managemen Blue Bird

  • Oleh :
    • very
Elliana Wibowo Klarifikasi Berita Terkait Klaim Managemen Blue Bird
Elliana Wibowo didampingi oleh tim Kuasa Hukum, dalam acara konferensi pers Kasus Blue Bird Group di Jakarta, Kamis (18/8). (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemberitaan yang ramai beredar di publik yaitu tentang klaim Managemen Blue Bird, Tbk yaitu Sigit Suharto Djokosoetono dan Yusuf Salman, bahwa Blue Bird Group adalah milik satu keluarga saja merupakan sebuah penyesatan informasi dan pembohongan publik. Apalagi, saat ini, Blue Bird sudah menjadi perusahaan terbuka.

Baca juga : Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak sebuah perusahaan terbuka untuk menghindari pemutarbalikkan fakta yang dapat merugikan kepentingan publik dan kepentingan pemegang saham.

Hal itu disampaikan oleh Ahli Waris dari Almarhum Surjo Wibowo dan Almarhumah Janti Wirjanto Wibowo yang merupakan Pendiri Utama Blue Bird Group atau Pemodal Utama Blue Bird, Elliana Wibowo dalam acara konferensi pers Kasus Blue Bird Group di Jakarta, Kamis (18/8).

Baca juga : SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol

Dalam kesempatan itu, Elliana menjelaskan mengapa dirinya hadir di acara tersebut. “Hal ini dikarenakan saya merasa perlu menjelaskan sendiri sejarah berdirinya Taxi Blue Bird dan peristiwa-persitiwa kekerasan fisik terhadap diri saya dan ibu saya. Saya mengamati pemberitaan yang beredar pasca saya menggugat praperadilan dan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan melalui Tim Kuasa Hukum yang sudah saya tunjuk,” ujarnya yang didampingi oleh Tim Kuasa Hukum, DR. S. Roy Rening, S.H., M.H. dan kawan-kawan.

Elliana menjelaskan bahwa ayahnya Alm. Surjo Wibowo (SW) adalah pendiri utama Blue Bird, dengan saham yang paling besar waktu itu.

Baca juga : Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta

“Alm. Surjo Wibowo adalah pria kelahiran Ponorogo (Jawa Timur) 1 Januari 1921 merupakan putra dari pengusaha besar nan terkenal dari Ponorogo dan Surabaya. Namun demikian dalam kesehariannya beliau sangatlah bersahaja dan bersifat ‘menerima’,” kenangnya.

Elliana mengatakan, sejak tahun 1950-an keluarganya telah berkecimpung juga dalam bidang usaha transportasi, yaitu  perbengkelan, Suburban, taxi limousine (Mercedes Benz, Opel, Holden, FIAT, dll) melayani Asian Games serta memiliki dealership mobil Eropa ( FIAT juga importir Chassis Truck,dll). Pada tahun 1967 Alm. Surjo Wibowo juga telah memiliki dan menjadi suatu bank swasta (Bank Perimbangan) di Jakarta Pusat.

Elliana juga menceritakan awal pertemuan keluarganya, Alm. Surjo Wibowo dengan keluarga Almh. Mutiara Djokosoetono (MD) pada tahun 1968. “Sebenarnya kala itu bisa juga kel. Alm. Surjo Wibowo menolak permohonan dari Almh. Mutiara D dan keluarganya, tetapi karena ‘belas kasihan’ kepada keluarga mereka yang kala itu datang diwaktu hujan ke kediaman kami, maka kel. Alm. Surjo Wibowo pun langsung memberikan bantuannya kepada mereka,” ujarnya.

Cerita berlanjut, akhirnya pada tahun 1971 Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, mengeluarkan izin resmi taxi ber-argometer dengan persyaratan antara lain harus menyediakan minimum 100 unit kendaraan baru dan harus memiliki lahan pool sendiri beserta semua fasilitas penunjangnya.

Kebetulan pada saat itu yang dapat memenuhi persyaratan tersebut di atas adalah kel. Alm.Surjo Wibowo berupa sebuah perusahaan yang kredibilitas dan finansialnya telah mapan (PT. Semuco) dan lahan pool dan bengkelnya beserta SDM handal yang dimilikinya di jalan Garuda No. 88-90 Kemayoran, Jakarta Pusat yang sampai saat masih dipergunakan sebagai pool dan kantor Blue Bird taxi adalah milik keluarga almarhum Surjo Wibowo.

“Karena itu, dengan segala kemapanan dan pengalaman mengelola usaha bidang transportasi beserta fasilitas yang dimiliki oleh PT. Semuco pada saat itu akhirnya pada bulan November 1971 mendapat ijin Usaha Pertaksian DKI,” ujarnya.

 

PT Sewindu Taxi Menjadi PT. Blue Bird Taxi

Menindaklanjuti penunjukan izin Usaha Pertaksian DKI pada PT. Semuco tersebut, maka kedua keluarga (SW dan MD ) mendirikan sebuah perusahaan baru yang dinamakan PT. Sewindu Taxi. Pada saat itu PT. Sewindu Taxi dengan mudah mendapatkan sejumlah pinjaman dana usaha dari beberapa bank terkemuka di Jakarta karena kredibilitas dan nama baik Alm. Bapak Surjo Wibowo dan PT. Semuco (sebagai bank guarantor).

“Kemudian dengan perkembangan perusahaan taxi yang semakin membaik, pada tahun 1980-an, para pendiri  PT Sewindu Taxi telah sepakat melalui RUPS mengubah namanya menjadi PT. Blue Bird Taxi. Sehingga, sejarah pendirian taxi bluebird, dimulai dengan PT.Semuco, PT. Sewindu Taxi yang merupakan cikal bakal dari Blue Bird Group,” kata Elliana.

Dalam perjalanannya PT. Sewindu Taxi telah memiliki berbagai anak perusahaan antara lain: PT.Big Bird (Chartered Bus), dll. Pada sekitar tahun 1990-an PT. Blue Bird Taxi tsb juga memiliki beberapa anak perusahaan antara lain: PT.Ziegler Indonesia, Hotel Holiday Resort (Lombok), RITRA Warehouse, dll.

“Sehingga sebenarnya Pendiri Utama Blue Bird Group (PT. Blue Bird Taxi yang dahulu bernama PT. Sewindu Taxi/PT. Semuco) adalah Alm. Bapak Surjo Wibowo dan Almh. Ibu Mutiara Djokosoetono,” ujarnya.

 

Alami Kekerasan Fisik-Psikis

Ayah Elliana, Surjo Wibowo meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2000. Pada tanggal 23 Mei 2000 pukul 14:00 WIB diadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Blue Bird Group di Gedung Blue Bird, LT. 3 Jl.Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan, tragisnya dalam rapat tersebut terjadi pertengkaran mulut yang hebat antara Purnomo Prawiro, dengan Janti Wirjanto, yang merupakan istri Alm. Surjo Wibowo, dan Elliana Wibowo. Akar permasalahan sebenarnya  yaitu Keluarga Purnomo Prawiro  ingin menguasai  saham-saham Blue Bird Group dari keluarga Almarhum Surjo Wibowo.

“Setelah selesai rapat tersebut (sekitar pukul 15:45) di depan ruang rapat tersebut dengan tiba-tiba Purnomo Prawiro beserta keluarga (istrinya/Endang Basuki, anaknya/Nony Purnomo, menantunya/Dr. Indra Marki beserta sejumlah besar pasukan keamanannya yang berbadan besar) mengepung, mengeroyok, menganiaya, memaki-maki dan membantai (memukuli, menendang, mendorong) Ibu saya (Janti Wirjanto) dan saya sendiri (Elliana Wibowo) dengan sadis dan sangat kejam sehingga mengakibatkan luka-luka memar dan lebam pada wajah dan sekujur tubuh pada Ibu saya (Janti Wirjanto) dan saya (Elliana Wibowo). Sungguh merupakan suatu perbuatan yang tidak berperikemanusiaan,” ujarnya.

Elliana mengatakan, pada 25 Mei 2000 para korban melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polres Jakarta Selatan. Walaupun pelaporan tersebut sudah disertai hasil visum dari rumah sakit, alat bukti dan beberapa orang saksi yang cukup, apalagi penyidik Polres Jakarta Selatan telah menetapkan  Purnomo Prawiro, Endang Basuki, Nony Purnomo, dan Dr. Indra Marki menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan Laporan Polisi ini harus dilanjutkan kepada pihak jaksa berdasarkan putusan Praperadilan PN. Jakarta Selatan, namun kasus tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya.

“Ironisnya pada bulan Maret 2002 kasus tersebut malah di-SP3 oleh pihak Polda Metro Jaya. Pada tanggal 10 Juni 2000 Ibu Mutiara Djokosoetono meninggal dunia di Jakarta,” ujarnya.

 

Kembali Menggugat

Seperti diketahui, Elliana Wibowo, salah satu ahli waris Pendiri Blue Bird dan salah satu pemegang saham di Blue Bird menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya di PN Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Juli 2022.

Gugatan praperadilan tersebut ditujukan karena Polda Metro Jaya memutuskan penghentian penyidikan terhadap kasus kekerasan fisik-psikis (penggeroyokan dan/atau penganiayaan) terhadap Elliana Wibowo dan Alm Janti Wirjanto (Isteri dari Alm. Surjo Wibowo). Alm. Surjo Wibowo adalah salah satu pendiri Blue Bird Group dan pemegang saham 35% Blue Bird Group.

Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group DR. S. Roy Rening, S.H., M.H. dan kawan-kawan dalam konferensi pers di sebuah restoran di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (27/7) mengatakan, hingga saat ini, Elliana Wibowo tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa kekerasan fisik berupa pengeroyakan atau penganiayaan termasuk intimidasi secara psikis yang terjadi pada 23 Mei 2000 di Ruang Rapat Direksi Gedung Pusat PT Blue Bird.

“Atas dasar tersebut, Ibu Elliana Wibowo memutuskan untuk menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan mengajukan permohonan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan,” ujar Roy.

Roy mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya yang berkaitan dengan penghentian kasus kekerasan fisik 20 tahun lalu.

“Memang menarik kasus yang terjadi 20 tahun lalu dibuka kembali atas nama keadilan,” ujar Roy.

Karena itu, Elliana meminta Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk dan atas nama hukum dan keadilan agar segera memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar membuka kembali kasus tersebut yang sudah dihentikan oleh Mantan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri/Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya tahun 2001.

Selanjutnya, Elliana juga meminta Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengawasi secara langsung persidangan kasus Praperadilan dan gugatan PMH yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya meminta dengan hormat kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi secara ketat kepada para hakim, jaksa dan polisi yang terlibat dalam proses perkara yang sedang kami ajukan (perkara praperadilan dan gugatan PMH) di PN Jakarta Selatan untuk menghindari terjadinya mafia peradilan,” ujarnya.

Elliana juga meminta Presiden Joko Widodo agar membersihkan mafia peradilan yang masih bergentayangan di dalam dunia peradilan kita saat ini.

“Saya sebagai pemegang saham pendiri sampai hari ini belum menerima pembagian dividen selama kurang lebih 10 tahun lebih sampai dengan permohonan gugatan kami sampaikan,” ujarnya. ***

 

Artikel Terkait
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Artikel Terkini
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
TOZO Memperkenalkan Deretan Produk Inovatif Terbaru: TOZO Open Buds Sebagai Flagship
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas