INDONEWS.ID

  • Minggu, 28/08/2022 19:32 WIB
  • Alasan Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Alasan Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol
Ilustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol). Semula, tarif ojol rencananya akan mengalami kenaikan mulai besok 29 Agustus 2022.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, keputusan penundaan tersebut mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik”, ujar Adita kepada MPI, Minggu (28/08/2022)

Menurut Adita, Kemenhub masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online.

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," pungkasnya.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas