INDONEWS.ID

  • Senin, 29/08/2022 21:54 WIB
  • SETARA: Wali Kota Bandung Fasilitasi Kelompok Intoleran

  • Oleh :
    • very
SETARA: Wali Kota Bandung Fasilitasi Kelompok Intoleran
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, meresmikan Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) yang berlokasi di Jalan R.A.A. Martanegara No.30 Turangga Kota Bandung, pada 28 Agustus 2022. (Foto: Tribunnews.com)

Bandung, INDONEWS.ID – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, meresmikan Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) yang berlokasi di Jalan R.A.A. Martanegara No.30 Turangga Kota Bandung, pada 28 Agustus 2022. Selain Wali Kota Bandung, dalam peresmian tersebut hadir pula Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota, Perwakilan Dansesko TNI, Camat Lengkong, dan Kapolsek Lengkong.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bandung menyatakan bahwa pemerintah kota Bandung mengapresiasi pembangunan gedung dakwah ANNAS tersebut. Wali kota memberikan dukungan kepada ANNAS agar gedung dakwah ini semakin memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga masyarakat kota Bandung dalam menjalankan aktivitas keagamaan sesuai agama yang diakui oleh negara.

Baca juga : Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada

Terkait dengan pembangunan gedung tersebut, SETARA Institute mengecam keras kehadiran wali kota dan aparatur negara di Kota Bandung serta dukungan mereka terhadap ANNAS.

“Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Bandung dan aparat pemerintah di Kota Bandung jelas merupakan keberpihakan nyata dan fasilitasi aktif kepada ANNAS yang, menurut data riset SETARA Institute, kerap kali menjadi pelaku pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan pada kategori aktor non-negara. Selain itu, pernyataan wali kota dalam sambutannya, yang membingkai kelompok-kelompok yang menjadi objek gerakan ANNAS seakan ‘tidak diakui negara’ merupakan pernyataan dan sikap intoleran,” ujar Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos, melalui siaran pers di Jakarta, Senin (29/8).

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang

Kehadiran dan apresiasi yang diberikan oleh Wali Kota Bandung, kata Bonar, telah menciderai rasa keadilan korban intoleransi, terutama Komunitas Syiah, yang secara berulang menjadi korban intoleransi dan pelanggaran atas kebebasan beragama/berkeyakinan oleh ANNAS.

“Selain itu, wali kota juga telah memporak-porandakan agenda-agenda inklusi sosial dan penguatan kohesi sosial yang dengan kerja diupayakan jaringan masyarakat sipil dan komunitas lintas agama di Bandung,” ujarnya.  

Baca juga : Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik

Karena itu, SETARA Institute mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan teguran kepada wali kota atas sikap dan tindakannya tersebut.

Menurut Bonar, aparatur negara, termasuk DPRD, aparat TNI dan kepolisian setempat, serta perangkat kecamatan, harus bersikap netral dan patuh pada UUD Negara Republik Indonesia tahun dimana Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 (2) memberikan jaminan kesetaraan kepada tiap-tiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Demikian pula dengan Panglima TNI dan Kapolri. Mereka harus memberikan peringatan dan teguran keras kepada jajarannya yang mendukung kegiatan organisasi intoleran.

Direktur Riset SETARA Institute, Halili Hasan, menambahkan SETARA Institute juga mendesak Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang penamaan organisasi ANNAS yang mengandung frasa “Anti Syiah”, dengan tetap menghormati hak berkumpul dan berorganisasi sesuai jaminan HAM dan hak konstitusional warga.

“Permusuhan terhadap sesama warga negara yang diekspresikan sebagai nama dan misi organisasi nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 yang menjamin kesetaraan warga negara. Frasa ‘Anti Syiah’ sebagai penciri utama ANNAS jelas bertentangan dengan Pasal 3 UU Ormas, yang berbunyi ‘Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’,” ujarnya. ***

Artikel Terkait
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas